Jember
Ratu Obat Puger Nyusul Ratu Obat Jombang Masuk Kerangkeng
Memontum Jember—Selang 2 hari penangkapan ratu obat asal Desa Sari Mulyo Kecamatan Jombang oleh team Reserse Kriminal Polsek Jombang atas nama Puput Febrianti (19) giliran Polsek Puger mengamankan seorang perempuan asal Desa Puger Kulon di Dusun Krajan II atas nama Susiana Dewi (39) pada Rabu (14/3/2018) di rumahnya. Menurut Kapolsek Puger AKP Moh Sudaryanto, bahwa penangkapan terhadap tersangka ini, bermula saat dia mendapat laporan masyarakat. Bahwa ada seorang pengedar Obat Keras Berbahaya (okerbaya) di dusun tersebut.
“Kami terjunkan anggota Opsnal guna penyelidikan terhadap peredaran okerbaya tersebut. Alhasil benar ada perempuan mengedarkan obat jenis Dextro dan Trihexypenidil,” ungkap mantan Kapolsek Tanggul ini, Kamis, (15/3/2018) siang.
Selanjutnya kata Kapolsek, tersangka ditangkap di kediamannya di Dusun Krajan II Desa Puger Kulon dengan BB berupa Pil jenis trex berjumlah 213 butir, pil jenis dextro berjumlah 680 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp 60.000.
“Tersangka kita amankan di Mapolsek Puger guna proses lebih lanjut, atas tindakannya tersangka akan dijerat dengan pasal 196 subs 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” terangnya. Lebih lanjut Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui, mendengar tindak pidana apapun. (Lum/yan)