Blitar

Kenaikan BPIH, Kemenag Kabupaten Blitar Tunggu Aturan

Diterbitkan

-

Kasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, Syaikul Munib

Memontum Blitar—- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 mengalamai kenaikan. sebesar Rp. Rp 345.290 atau 0,99 persen. Tahun 2018 ini BPIH ditetapkan sebesar Rp 35.235.602 per Jemaah, sebelumnya pada 2017 lalu BPIH sebesar Rp.34.890.312. Terkait kenaikan ini, Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar masih menunggu aturan.

Menurut Kasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, Syaikul Munib, kenaikan tersebut dikarenakan adanya kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Pemerintah Arab Saudi, pajak Baladiyah (Pajak Pemerintah Daerah), dan kenaikan harga BBM di Arab Saudi.

Dalam menanggapi kenaikan tersebut Syaikul Munib mengatakan, meski saat ini besaran rata-rata BPIH di Indonesia telah diumumkan mengalami kenaikan, namun untuk besaran BPIH Embarkasi Surabaya termasuk untuk Kabupaten Blitar masih menunggu aturan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur.

“Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji nasional memang mengalami kenaikan. Tapi untuk Kabupaten Blitar, penerapannya tentu menunggu aturan dari Kanwil Kemenag Jawa Timur”, kata Syaikul Munib, Jumat (16/03/2018).

Advertisement

Munib menyebut, kenaikan yang tidak terlalu signifikan ini disebabkan penerapan pajak di Arab Saudi dan kenaikan Harga Bahan Bakar penerbangan. Jika peraturan dari Provinsi sudah keluar, pihaknya akan segera mensosialisasikan kepada para calon jemaah haji.

“Kalau kenaikan BPIH tahun ini tidak terlalu signifikan karena kurang dari satu persen. Namun dengan kenaikan ini, tentu pelayanan kepada para jamaah haji juga akan ditingkatkan,” pungkas Kasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar. (jar/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas