Kediri

Ratusan Santri Datangi PN, Dukung Temannya yang Disidang

Diterbitkan

-

Memontum Kediri– Ratusan santri dan anggota Gerakan Pemuda Ansor mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri Rabu (6/12/2017). Mereka memberikan dukungan moril kepada Ahmad Syaifudin (18) teman mereka yang tengah disidang dalam kasus penadahan. Sebelum mengikuti persidangan para santri dan anggota GP Ansor itu memberikan dukungan moril dengan cara membaca shalawat serta berorasi dihalaman kantor PN Kabupaten Kediri.

Divisi Sosial GP Ansor Kabupaten Kediri Turagung mengatakan, dakwaan terhadap Ahmad Syaifudin dianggap salah sasaran dan bukan sebagai penadah barang curian, para santri menuntut agar Ahmad dilepaskan dan dibebaskan dari dakwaan.”Ahmad Syaifudin ini santri yang baik, jujur, dia cuma sedang membutuhkan handphone, lalu chatting di FB, dia dapat barang di Jombang yang ternyata barang curian,” katanya dihalaman PN Kabupaten Kediri.

Advertisement

Lebih lanjut Turagung menambahkan, sidang terhadap Ahmad yang bertempat di ruang sidang Cakra PN hari ini memiliki agenda mendengarkan eksepsi, keberatan terhadap dakwaan majelis hakim.”Kami meminta majelis sidang menggunakan hati nurani agar membebaskan Ahmad Syaifudin dari dakwaan karena terdakwa merupakan santri yang lugu dan tidak bersalah,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi, kasus ini bermula saat Ahmad Syayaifudin membeli handphone dari Rosid melalui media sosial. Handphone tersebut dibeli dengan harga Rp 600 ribu. Ternyata, handphone yang dibeli Ahmad merupakan handphone hasil curian dan Ahmad dituduh sebagai penadah barang hasil curian.

Rosid sendiri mendapatkan hanphone itu dari tangan Ridwan (pelaku pencurian). Setelah polisi mengamankan Rosid dan Ridwan, akhirnya Ahmad juga ikut diamankan dengan tuduhan sebagai penadah barang curian.

Agenda sidang kedua ini dalam tahap eksepsi, keberatan terhadap dakwaan sidang. Sidang dilanjutkan pada Senin, (11/12/2017) dengan agenda tanggapan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum. (aji/mid/luh/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas