Blitar

Rekapitulasi Penerimaan PAD Periode 1 Januari – 31 Maret 2018 Capai 23,13%

Diterbitkan

-

Rekapitulasi Penerimaan PAD Periode 1 Januari - 31 Maret 2018 Capai 23,13%

Masih menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar, untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pihaknya selaku Badan pengumpul setiap saat terus melakukan upaya-upaya kordinasi dengan SKPD-SKPD terkait dan setiap triwulan selalu mengadakan monitoring dan evaluasi dengan SKPD, sehingga apabila ada kendala-kendala dilapangan, pihaknya bersama SKPD terkait langsung bisa mengatasi.

“Kami akan selalu berkoordiansi dengan pihak-pihak SKPD terkait, tentunya atas pentunjuk pak Bupati atau pak Sekda, karena dari hasil PAD tersebut itu akan dikembalikan lagi kemasyarakat dalam bentuk lain sesuai dengan visi misi Pak Bupati dan Wakil Bupati,” pungkas Ismuni.

Patut diketahui, Pendapatan Asli daerah (PAD) Kabupaten Blitar yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil restribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan yang sah, sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, karena di dalam UU No.28 Tahun 2009 itu ada pajak yang dipungut oleh Provinsi seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), BBN KB (bea balik nama Kendaraan bermotor), BBM.

Sedangkan pajak yang dipungut pemkab seperti pajak restoran, hotel, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB-P2, pajak air tanah, pajak penerangan jalan umum dan BPHTB, itu sesuai dengan undang-undang No.28 Tahun 2009 merupakan kewenangan dari pemkab untuk memungut.

Advertisement

Sehingga pajak yang sudah dipungut Provinsi, maka Kabupaten/Kota tidak boleh memungut. Begitupun desa kalau pajak sudah dipungut Kabupaten, desa tidak boleh memungut lagi. (fzi/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas