Kota Batu

Rencana Ubah Aset 2 Hektare Jadi TPA Ditolak Warga Desa Giripurno, Termasuk untuk TPS Permanen

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Rencana alih fungsi aset seluas sekitar 2 hektare Pemkot Batu, untuk dijadikan TPA pengganti Tlekung di Dusun Sabrangbendo, Desa Giripurno, menuai penolakan. Termasuk, jika pemanfaatan lahan itu sebagai tempat pembuangan sementara (TPS) yang sifatnya permanen.

Kepala Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Suntoro, mengatakan bahwa pihaknya bersama seluruh warga desa, akan menolak bila lahan itu dijadikan TPA. Karenanya, perlu kejelasan mengenai rencana pemanfaatan aset tersebut dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu.

“Yang dibicarakan dengan desa yaitu TPS khusus residu. Karenanya, saya perlu klarifikasi ke Dinas Lingkungan Hidup. Bahwa, kami tidak membenarkan kalau lahan itu mau dijadikan TPA. Jelas, itu saya tidak setuju. Dan, warga juga menolak,” terangnya, Selasa (12/09/2023) tadi.

Lahan itu, tambahnya, memang milik Pemkot Batu. Hanya saja, mengenai peruntukan harus tetap dibicarakan dengan desa.

Advertisement

“Meskipun lahan itu milik Pemkot Batu, kami di sini tidak setuju bila digunakan TPA. Karena, di bawah lahan itu banyak sumber mata air, yang selama dimanfaatkan warga desa setempat,” tuturnya.

Baca juga :

Sebaliknya, bila lahan itu dimanfaatkan sebagai TPS Kota Batu, khusus residu maka masih bisa disetujui. Itupun dengan catatan, penggunaannya sementara. Yang artinya, tidak permanen sesuai perjanjian. Apalagi, teknik TPS residu itu, sesuai dengan yang pernah dipaparkan Dinas Lingkungan Hidup, nantinya residu itu dipaking di tempat itu. Setelah di kemas, langsung ada yang mengambil.

“Kemarin (Senin, red) dinas bilang kalau lahan itu digunakan TPS khusus residu. Yang sifatnya, itu sementara sampai Desember 2023. Kalau pada akhirnya akan digunakan untuk TPA, jelas ini harus diklarifikasi,” ujarnya.

Advertisement

Terkait rencana pemanfaatan untuk TPS residu, dirinya pun menegaskan, bahwa nantinya juga perlu dilakukan perjanjian secara tertulis sesuai kemufakatan. Ini dilakukan, supaya tidak ada permasalahan kedepannya.

“Kalau nanti dimanfaatkan menjadi TPS residu. Saya ingin buat perjanjian bersama hitam di atas putih. Sesuai perjanjian, selesai pada Desember 2023 atau selama tiga bulan. Dan, tidak akan diperpanjang lagi oleh pihak desa. Begitu juga ketika nanti bukan residu yang dibuang, atau justru sampah, maka TPS residu akan ditutup total,” paparnya.

Kepala Dusun Sebrangbendo, Desa Giripurno, Titin, juga mengungkapkan bahwa warga dusun juga tidak menyetujui jika tempatnya digunakan oleh Pemkot Batu menjadi TPA. “Intinya, warga Dusun Sebrangbendo tidak menyetujui bila daerahnya dijadikan TPA. Karena, banyak sumber air yang berada di lahan yang rencananya akan dimanfaatkan itu,” paparnya. (put/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas