Politik
Resah Adanya Travel Gelap, Paguyuban Sopir MPU Wadul ke DPRD Trenggalek
Memontum Trenggalek – Keberadaan travel gelap di Kabupaten Trenggalek kembali dikeluhkan para sopir Mobil Pengangkut Umum (MPU) yang ada di Kecamatan Munjungan.
Travel gelap itu sendiri merupakan kendaraan roda empat atau lebih dengan plat hitam (red : pribadi) yang beroperasi mengangkut penumpang tanpa disertai ijin resmi.
Baca juga:
- Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
- Bakesbangpol Kota Malang Pastikan TPS Pilkada 2024 Aman dari Banjir di Musim Penghujan
- Atasi Lonjakan Harga Sembako Menjelang Pilkada, Pemkot Malang Siapkan Operasi Pasar
Merasa ladang pekerjaannya diserobot, para sopir MPU yang tergabung dalam paguyuban mengadukan hal tersebut ke kantor DPRD Trenggalek.
“Jadi hari ini kita menerima aduan dari paguyuban MPU dari Kecamatan Munjungan terkait adanya travel gelap yang melakukan aktifitas mengantar penumpang. Dan itu, mereka anggap meresahkan karena tidak adanya ijin resmi seperti yang sudah dikantongi sopir MPU pada umumnya,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Pranoto saat dikonfirmasi, Rabu (05/05/2021) siang.
Dikatakan Pranoto, para sopir MPU ini juga meminta Dinas terkait untuk segera melakukan tindak lanjut seperti halnya penertiban.
“Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka hal itu akan berdampak pada pendapatan MPU yang sudah berbadan hukum resmi. Otomatis pemasukannya akan berkurang,” imbuhnya.
Politisi Partai PDIP ini menjelaskan, sebelum ada travel gelap. Para penumpang yang akan ke luar kota akan naik MPU ke terminal. Akan tetapi, setelah travel gelap ini mulai beroperasi, penumpang justru memilih menggunakan jasa travel ketimbang MPU.
“Karena travel yang dimaksud ini masih berplat hitam atau mobil pribadi, para sopir MPU menyebut jika mereka belum mengantongi ijin resmi untuk mengangkut penumpang. Bahkan para sopir MPU ini juga sudah melaporkan keberadaan travel gelap ini,” jelas Pranoto.
Masih terang Pranoto, jika memang sudah ada ijin, plat nomor kendaraan akan menggunakan plat kuning sebagai tanda mobil pengangkut.
“Nanti akan dilakukan penindakan dari semua sektor. Ini yang harus di lakukan, karena petugas tidak mungkin setiap hari terus beroperasi di jalan,” tegasnya.
Mengingat ini bukan kali pertama kemunculan travel gelap, sebelumnya tim gabungan juga sudah melakukan upaya penertiban. Namun saat akan dilakukan penertiban, mereka tidak beroperasi. Dan sebaliknya, saat tidak ditertibkan, travel gelap ini justru beroperasi.
Terpisah, Ketua Paguyuban MPU, Sadar mengungkapkan usai melakukan hearing bersama Komisi II DPRD, pihaknya merasa selama ini kurang diperhatikan. “Adanya travel gelap ini membuat prihatin supir MPU. Dan selama ini juga tidak ada penertiban dari dinas yang menaungi,” tutur Sadar.
Ia berharap pasca menyampaikan aspirasi di kantor DPRD ini, Dinas terkait juga pihak kepolisian bisa mengambil kebijakan dan penertiban kepada travel gelap yang beroperasi.
Selain meminta adanya penertiban travel gelap, pihaknya juga meminta agar Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan kebijakan yang saling menguntungkan.
“Misalnya penumpang yang akan ke Surabaya atau sebaliknya, itu dibuat skema yang dari Munjungan ke Terminal harus naik MPU. Setelahnya baru menggunakan travel. Atau yang dari Surabaya ke Trenggalek naik travel, nanti dari Trenggalek kota ke Munjungan harus naik MPU. Mungkin ini akan lebih adil, dan saling menguntungkan,” pungkas Sadar. (mil/syn)