Trenggalek
Residivis Kediri, Pasok Pil Kirik ke Trenggalek
Memontum Trenggalek—-Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis pil dobel L di Desa Pringapus Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (02/05/2019) pagi, disalah satu rumah warga masuk RT 26 RW 06 Dusun Banaran Desa Pringapus Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek.
Pelaku yakni Endra Matofia (35) warga Dusun Talun Desa Pelem Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diketahui mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan
keamanan, khasiat atau kehangatan dan mutu berupa pil jenis dobel L, ” ungkapnya dihadapan awak media, Senin (06/05/2019).
Dijelaskan Didit, sebelumnya pada Rabu (01/05/2019) sekira pukul 23.30 WIB Unitreskrim Polsek Dongko mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah salah satu warga yang beralamat di Desa Pringapus Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek akan terjadi transaksi peredaran obat terlarang jenis pil double L.
Menanggapi laporan tersebut, Kanitreskrim bersama anggota Unitreskrim Polsek Dongko melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya melakukan penyanggongan terhadap pelaku yang diduga akan mengirim barang atau obat-obatan terlarang jenis pil dobel L ke rumah salah satu warga yang beralamat Desa Pringapus, Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek.
“Dihari yang sama sekira pukul 05.00 WIB, petugas melakukan penggrebekan di lokasi dan berhasil menyita barang bukti sebagaimana tersebut diatas. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pengedar obat terlarang jenis pil double L, ” imbuhnya.
Selanjutnya barang bukti beserta pelaku dibawa ke Polsek Dongko guna proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memiliki rekan jejak sebagai pelaku dalam kasus yang sama di Rumah Tahanan di wilayah Kediri.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kepada pelaku akan dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 milyar rupiah, ” pungkas Didit. (mil/yan)