Trenggalek
Pemilihan Suara Ulang Di TPS 3, Plt Bupati Trenggalek Pastikan Lancar
Memontum Trenggalek—-Diduga menerima pemilih dari luar daerah tanpa menggunakan form A5, 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan
Kampak harus diulang. TPS tersebut yakni TPS 3 yang ada di Desa Timahan Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek.
Berdasarkan keterangan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Pemungutan Suara Ulang ini dilakukan lantaran saat Pemilu 17 April lalu, terjadi kesalahan administrasi yang disebabkan oleh ketidak pahaman petugas dalam pemberian hak suara.
“Awalnya pihak PPK saat itu tidak tau, dan memperbolehkan 2 orang warga luar daerah untuk memberikan hak suara di TPS 3 Desa Timahan tanpa menyertakan form A5. Dan hanya menggunakan kartu identitas diri (Red : KTP) luar daerah, ” terang Abu Sofyan saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2019).
Akibatnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang. Hanya saja pemungutan ini hanya dilakukan untuk pemilihan Calon Presiden dan DPD RI saja.
Sementara itu, Plt. Bupati Trenggalek yang tampak meninjau Pemungutan Suara Ulang di TPS 3 Desa Timahan ini sangat mengapresiasi antusias masyarakat yang cukup tinggi dalam memberikan hak suaranya.
“Saya memantau antusiasme masyarakat seperti apa dalam pemilihan ulang ini. Tingkat kehadiran sampai sekarang sebelum ditutup sudah 80%, tidak berbeda jauh hampir sama dengan tingkat kehadiran sebelumnya. Artinya PSU ini sukses digelar, ” ungkap Arifin.
Dikatakan Arifin, ia mengkhawatirkan jika antusias warga tidak seperti yang proses pemungutan suara sebelumnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga meninjau sejauh mana dengan perangkat yang digunakan. “Dari sisi logistik semua perangkat kepanitiannya lengkap, terus saksi-saksinya maupun Bawaslu full team terjun kesini, sehingga tidak mungkin ada kesalahan yang sama, ” imbuhnya.
Pihaknya memastikan semua perangkat siap dan aman, karena hanya satu TPS yang sedang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maka dari itu perlu dipastikan PSU ini bisa berjalan lancar.
Berdasarkan laporan yang masuk, lanjut Plt Bupati Trenggalek ini, ada 2 pemilih yang tidak terdaftar di Trenggalek semestinya akan tetapi lolos dan bisa mencoblos.
Sehingga ini langkah KPU dan Bawaslu, bahwa pemilu kita saat ini sangat legitimate, karena 2 orang yang seperti itu, langsung direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan pemilihan ulang.
“Hampir dipastikan untuk surat suara DPRD, DPRD Provinsi dan DPR RI tidak ada perubahan sama sekali. Karena tidak ada pengulangan, sudah clsai. Yang di ulang hanya 2 surat suara saja (Red : Presiden dan DPD), ” pungkas Arifin. (mil/yan)