Kabupaten Malang
Residivis Kumat Lagi, Curi Hp Tetangga Desa
Memontum Malang —Tersangka Bobi Rulindra (30) Dusun Banjarejo, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Pernah keluar dari LP Lowokwaru Malang alias penjara, justru tidak membuatnya kapok. Ia berulah lagi.
Tidak lama, tersangka berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Bantur berkat penyelidikan. Awalnya, Minggu (14/1/2018) pukul 16.30, petugas menerima laporan pencurian di Dusun Sumberagung, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Di rumah Hariyanto (35), Jumat (12/1/2018) malam, sejumlah ponsel amblas digasak pelaku pencurian. Ponsel itu sebenarnya milik Aris, Bambang, Jumani dan Hariyanto. Hariyanto sendiri lalu melapor ke Polsek Bantur.
Hasilnya, dari keterangan saksi-saksi dan ciri-ciri pelaku, anggota Reskrim Polsek Bantur berhasil meringkus tersangka. Sayangnya, ponsel curian telah dijual tersangka ke seseorang.
Namun dalam penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti pengganti berupa celana, jaket dan sandal. Barang itu dibeli setelah pelaku menjual ponsel curian.
Selaim itu, menurut Ipda Sigit selaku Kanit Reskrim Polsek Bantur, pihaknya juga menyita barang bukti diantaranya jaket biru dan tas kain biru gelap. Kedua barang itu sempat dicurigai tertinggal dan terkait aksi pencurian. Benar saja, tersangka mengakuinya.
Sementara itu Kapolsek Bantur, AKP Yatmo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka pencurian. Menurut Yatmo, tersangka pernah terlibat kejahatan serupa yakni aksi pencurian dengan pemberatan. (sos)