Hukum & Kriminal
Residivis Rampok Bacok Anak, Tumbang Ditembak Polisi
Memontum Trenggalek – Seorang residivis asal Tulungagung harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diketahui melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba kabur hingga akhirnya petugas harus melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas.
Menurut informasi yang diterima, kasus penganiayaan dan penyerangan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada Sabtu (19/10/2019) sekira pukul 02.00. Pelaku yakni Kristian Eko Gunawan alias Bodong warga Dusun Tempel Rt 04 Rw 02 Desa Tanggulkundung Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvin Simanjuntak membenarkan adanya penangkapan pelaku atas kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. “Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengamankan seorang pelaku yang juga residivis kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur serta kepemilikan senjata tajam tanpa ijin,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2019) siang.
Kapolres menegaskan pelaku merupakan residivis 4 kali perkara anirat senjata tajam dan perampasan di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan kejadian berdasarkan keterangan para saksi mengarah kepada pelaku. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi pada Sabtu (19/10/2019) sekitar jam 11.00, bertempat dirumah Efan dengan alamat Desa Pandean Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya melakukan pembacokan kepada korban sebanyak sekitar 3 kali menggunakan parang yang sudah dipersiapkannya. Pelaku juga menggunakan masker kemudian pelaku tanpa ijin juga mengambil barang berupa 1 (satu) buah handphone merk ASUS milik saksi Edifa, ” paparnya.
Pada saat diminta menunjukkan barang bukti lain, lanjut Kapolres, pelaku berupaya melawan petugas dan melarikan diri sehingga petugas harus melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kakinya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 potong kaos oblong warna hitam kondisi robek kecil lengan kanan, 1 potong celana jeans warna biru kondisi robek kecil saku sebelah kanan, pecahan kalsibot, 1 bilah parang tanpa gagang panjang dan 1 lembar masker.
Sedangkan batang bukti dari pelaku yang juga diamankan adalah 1 buah handphone merk ASUS warna putih.
“Saat ini pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut, ” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU.RI No.12/Drt/1951 Jo.Pasal 76 C Jo.Pasal 80 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mil/yan)