Trenggalek

Residivis Tak Tamat SD Asal Dongko Kuras Counter HP

Diterbitkan

-

Kapolres Trenggalek memberikan keterangan di hadapan awak media, dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

Memomtum Trenggalek—-Seorang residivis asal Desa Sumberbening Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek, diamankan petugas setelah berhasil membobol counter HP dan toko bangunan yang ada di Kecamatan Watulimo. Pelaku yang hanya mengenyam bangku pendidikan tidak tamat SD ini diketahui bernama Guntur Setiawan (28) seorang warga asal RT Dusun Srabah RT 36 RW 07 Desa Sumberbening Kecamatan Dongko yang diduga kuat merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan di beberapa TKP di Watulimo.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Trenggalek, membenarkan hal tersebut.

“Polisi berhasil menangkap pelaku Curat yang terjadi di beberapa TKP di Kecamatan Watulimo. Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan dan berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan, ” terang Kapolres Trenggalek AKBP Didit saat dikonfirmasi, Kamis (06/12/2018).

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, diketahui pelaku telah melakukan tindak pidana Curat dibeberapa lokasi. Diantaranya, konter HP Vertikal cell 2 desa Tasikmadu, Nuansa Cell Kecamatan Bandung Tulungagung dan 2 ruko di Prigi Watulimo.

Advertisement

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan berbagai merek handphone baru didalam tas kecil dan disembunyikan di dalam almari, ” imbuhnya.

Menurut informasi yang diterima, merupakan residivis kasus curat dan sudah beberapa kali di jatuhi hukuman di Rutan Trenggalek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 9 handphone sudah diamankan petugas dan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Kepada pelaku akan kenakan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, ” pungkas Didit.

Advertisement

Disisi lain, Kapolres Trenggalek juga sangat mengapresiasi kinerja anggotanya yang dalam waktu singkat dapat mengungkap kasus yang terbilang cukup meresahkan masyarakat khususnya pelaku usaha di Watulimo tersebut.

“Kejelian dan kecepatan dalam ungkap kasus ini merupakan prestasi tersendiri yang patut diapresiasi, ” katanya. (mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas