Sampang
Respon Laporan Masyarakat dan Hasil Investigasi dalam Penyaluran BPNT, PC PMII Sampang Gelar Aksi di Kantor Pemkab dan DPRD
Memontum Sampang – Ratusan massa dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Sampang, menggelar aksi unjuk rasa dengan melakukan aksi long march dari depan Pasar Srimangunan menuju Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Senin (07/03/2022).
Dalam orasinya, PC PMII Sampang menilai bahwa penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Sampang, dengan uang sebesar Rp 600 ribu kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) periode Januari, Februari dan Maret 2022, telah menimbulkan polemik di masyarakat. Hal tersebut, berdasarkan adanya laporan masyarakat dan investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Pengaduan Masyarakat (LPM) PC PMII Sampang, bahwa selama proses penyaluran BPNT melalui PT POS Indonesia di setiap kecamatan, bahwa praktek yang terjadi adalah adanya indikasi pemaksaan. Bahkan, penggiringan KPM untuk membelanjakan ke toko atau agen tertentu serta intimidasi kepada KPM.
Hal tersebut, menurut pengunjuk rasa, dianggap bertentangan dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 24/HUK/2022 dan Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor 29/6/SK/HK/01/2/2022 tentang KPM bebas memilih tempat pembelian bahan pangan dan tidak boleh memaksa KPM untuk membelanjakan di tempat tertentu.
Ketua PC PMII Sampang, M Nadzir Fatihil Haq, mengatakan bahwa aksi turun jalan yang dilakukan adalah sebagai bentuk penyampaian aspirasi dari beberapa keluhan KPM terkait carut marutnya persoalan penyaluran BPNT tahun 2022. “Kami bersama sahabat PC PMII Sampang, mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Sampang, untuk menyampaikan aspirasi terkait polemik penyaluran BPNT Sembako tahun 2022 ini” tegasnya.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan, adalah pertama yakni menuntut Pemkab Sampang untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyaluran BPNT. Kedua, menindak tegas oknum pos penyalur dan pejabat desa yang melakukan penyelewengan. Tiga, melakukan evaluasi dan mengusut tuntas pihak terkait. Empat, mendesak DPRD Sampang untuk membentuk Pansus. Dan terakhir atau lima, melaporkan hasil temuan kepada publik dan menindak lanjuti hasil temuan.
“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi dalam kurun waktu 7 x 24 jam, maka PC PMII Sampang, akan turun ke jalan lagi dengan massa yang lebih banyak” ujarnya.
Dalam orasi atau penyampaian tuntutan tersebut, sayangnya massa tidak bisa bertemu langsung bupati dan wakil bupati Sampang. Selanjutnya, massa pun bergerak menuju DPRD Sampang dan ditemui Wakil Ketua 3 DPRD Sampang, Fauzan Adima.
Dihadapan para pengunjuk rasa, Fauzan siap mengawal adanya indikasi penyelewengan BPNT tersebut. “Kalau ada data konkrit, mari laporkan ke polisi bersama-sama. Berkenaan dengan Pansus, kami dari Fraksi Gerindra siap, walaupun sekarang. Namun untuk pembentukan Pansus, harus disetujui oleh fraksi yang lain” paparnya. (mds/sit)