Jember
Pemkab Jember Cabut Hak Pengelolaan Lahan 10 Perusahaan Tambang Kapur Puger
Memontum Jember – Pemerintah Kabupaten Jember secara resmi mencabut Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 10 perusahaan yang beroperasi menambang kapur di Gunung Sadeng, Kecamatan Puger. Wilayah Gunung Sadeng sendiri, adalah salah satu aset atau badan milik daerah (BMD) Pemkab Jember.
Di lokasi itu, terdapat 190 hektare aset Pemkab Jember, di kawasan tambang kapur tersebut. Kepemilikan lahan sendiri, tercatat pada tiga sertifikat yakni No 4, 5 dan 14 yang dimiliki sejak tahun 2014 lalu.
Menurut Sekda Jember, Mirfano, ada enam alasan dasar pencabutan HPL tersebut. Proses pencabutan HPL itu sendiri, setelah Mirfano beserta para OPD terkait melakukan Sidak dan evaluasi.
“Sementara ada 10 perusahaan yang tidak layak menerima hak pengelolaan lahan (HPL) baru. Dan rencananya, akan dicabut HPLnya,” kata Mirfano dalam rilisnya, Senin (07/03/2022).
Pencabutan HPL itu dilakukan, urai Sekda Jember Mirfano, karena ke 10 perusahaan dinilai tidak produktif dan melanggar aturan. Pasalnya, nilai PAD yang disetorkan kepada Pemkab Jember, dinilai tidak sesuai dengan hasil pertambangan yang dilakukan.
“Jadi, soal PAD ada sebagian yang memberikan, tetapi jumlahnya sangat kurang. Ada yang memberikan hanya Rp 6 juta setahun, tapi ada juga yang tidak punya peralatan bisa sumbang PAD Rp 1 miliar lebih. Inilah yang jadi pertanyaan,” kata Mirfano saat dikonfirmasi di Kantor Pemkab Jember, Senin (07/03/2022).
Baca juga:
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
Mirfano menjelaskan, bentuk pelanggaran aturan yang dilakukan ke 10 perusahaan pemegang HPL itu, dengan memperjual-belikan hak pengelolaan yang dimiliki kepada penambang lain.
“Jadi, perusahaan yang dicabut HPLnya, adalah yang memanfaatkan selembar kertas HPL itu. Kemudian, dikerjakan orang lain untuk diperjualbelikan. Nah, para pemegang HPL ini (dinilai) sudah melanggar aturan itu. Sehingga, dimungkinkan akan ada upaya hukum, jika ada yang (melakukan penambangan) ilegal (dengan dalih memegang HPL yang bukan haknya),” sambung Mirfano.
Terkait pelanggaran itu, lanjutnya, Pemkab Jember akan terus melakukan pemantauan. “Tapi kalau masih kerja (melakukan penambangan ilegal), akan kita laporkan (ditindak secara hukum) ke polisi,” tegasnya.
Mirfano juga menambahkan, untuk penyalahgunaan HPL, Pemkab Jember akan memperkuatnya dengan bukti-bukti tambahan dugaan pelanggaran lain. “Tapi dari evaluasi kami, pelanggaran yang dilakukan (pemegang HPL) sudah jelas mengarah ke sana (pelanggaran aturan penyalahgunaan HPL yang dimiliki),” tegasnya.
Terkait proses bagaimana kemudian bisa dilakukan penambangan di wilayah Gunung Sadeng, dengan mineral non logam batu kapur, Mirfano juga menjelaskan prosesnya. “Jadi, bagaimana kita melakukan eksploitasi (pertambangan) itu. Diawali adanya HGU (Hak Guna Usaha), kemudian disertifikatkan Hak Pakai (SHP) seluas 190 Hektare, baru terjadi di tahun 2013. Kebetulan, sertifikat hak pakai (SHP) kitakan sejak tahun 2013, SHP nomor 4, nomor 5, dan nomor 14 tahun 2013 dan 2014. Didukung 2011 ada Perda Pajak, 2014 ada Perbup tentang Pemanfaatan Gunung Sadeng, yang dimulai pada tahun 2015 sejak Gunung Sadeng disertifikatkan. Maka proses penggarapan lahan kemudian untuk pertambangan itu,” imbuhnya.
Selain itu, ada perusahaan pemegang HPL melakukan praktek jual beli izin untuk pertambangan dan tidak memberikan setoran hasil pertambangan sesuai dengan hasil tambang yang dilakukan. Karena hal itu, kata Sekda Jember Mirfano, Pemkab Jember saat ini akan mempertimbangkan perusahaan lain yang akan menerima HPL baru.
Untuk nantinya, bekerja sesuai aturan dan memberikan manfaat PAD bagi Pemkab Jember.
“Kami saat ini melakukan proses verifikasi, terhadap perusahaan-perusahan lain. Kami juga tengah meneliti beberapa perusahaan baru, yang mengajukan proposal kepada kami,” kata Mirfano saat dikonfirmasi di Kantor Pemkab Jember, Senin (07/03/2022).
Perusahaan baru itu, lanjutnya, nanti akan dikaji dan diseleksi secara detail. “Ini kami teliti, sejauh mana kemampuan termasuk penyediaan peralatan yang memadai,” katanya.
Pasalnya, lanjut Mirfano, untuk perusahaan yang dicabut HPLnya oleh Pemkab Jember, dari evaluasi yang dilakukan dinilai tidak mumpuni dalam segi kemampuan mengelola pertambangan. Malahan, riskan memanfaatkan HPLnya untuk diperjualbelikan kepada penambang ilegal.
Lebih lanjut Mirfano juga mengatakan, terkait adanya pencabutan HPL dari 10 perusahaan yang dinilai tidak produktif dan melanggar aturan, dimungkinkan ada perusahaan lain yang juga mengalami nasib sama. “Kami saat ini berproses melakukan verifikasi, terhadap perusahaan-perusahaan lain
dan bisa saja perusahaan yang dicabut HPL jumlahnya bertambah,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, Pemkab Jember mencabut hak pengelolaan lahan (HPL) 10 perusahaan yang melakukan penambangan di Gunung Sadeng, Desa Grenden, Kecamatan Puger, Jember. Pencabutan HPL 10 perusahaan yang menambang mineral non logam itu, karena dari evaluasi yang dilakukan Pemkab Jember, ke 10 perusahaan itu dinilai tidak produktif dan menyalahi aturan. (ark/rio/sit)