Politik
Respon Sistem Pembayaran Lump Sum, Wakil Ketua DPRD Trenggalek Nilai Lebih Positif Ketimbang At Cost
Memontum Trenggalek – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono, menilai bahwa sistem pembayaran ongkos perjalanan dinas menggunakan lump sum atau dibayar dimuka (kontan) lebih menguntungkan anggota dewan ketimbang at cost. Itu karena, dengan sistem pembayaran lump sum, anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas (Kunker) bisa lebih mengatur keuangannya sendiri.
Artinya, sistem pembayaran lump sum dinilai lebih efisien daripada at cost. Sedangkan, sisa anggaran hasil efisiensi ini menjadi hak yang bersangkutan.
Diketahui, bahwa sistem lump sum tidak hanya di Trenggalek. Namun, penerapan sistem itu (lump sum, red) juga berlaku di Indonesia. Perubahan ini, menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 yang dikeluarkan Jokowi pada 11 September lalu. Dimana menggantikan Perpres 33/2020 yang mengatur biaya honor, perjalanan dinas dalam negeri, rapat di dalam atau di luar kantor, dan pengadaan kendaraan dinas.
“Perjalanan dinas bagi pimpinan maupun anggota DPRD yang memberlakukan sistem lump sum, harus memperhatikan prinsip efisiensi, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel. Misalnya, jika at cost mengharuskan anggaran untuk penginapan atau hotel dibayarkan sesuai anggaran yang ditetapkan. Tapi kalau pakai sistem lump sum, itu memberikan kita fleksibilitas untuk mengelola sendiri anggaran,” kata Agus Cahyono, saat dikonfirmasi, Kamis (14/03/2024) tadi.
Baca juga:
Dikatakan Politisi PKS ini, perbedaan sistem lump sum dengan at cost ada pada budget yang dikeluarkan yaitu sama. Termasuk, uang harian hotel dan transport tidak jauh berbeda.
“Kalau untuk at cost, itu semua harus menginap di hotel yang sama. Namun ketika lump sum tidak harus menginap di hotel tertentu, hanya sesuai anggaran,” imbuhnya.
Agus menambahkan, sistem lump sum ini dinilai menguntungkan anggota DPRD, karena ada tambahan penghasilan. Hal itu mengingat adanya fasilitasi dan efisiensi dari penginapan dan transport yang menjadi hak anggota.
Menurut Agus, penerapan sistem lump sum ini akan mempermudah terkait dengan pertanggungjawaban sesuai real time dan google map serta timer hadir di tempat acara. “Kalau secara hukum, daerah sudah menandatangani Perpres 53 dan sudah mengeluarkan Perbupnya. Dan untuk pelaksanaan ini sesuai instruksi pusat, dan Trenggalek telah menerapkannya,” jelas Agus.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, sistem lump sum juga dinilai lebih efisien dalam hal administrasi. Terlepas dari sistem pembayaran yang digunakan, yang terpenting adalah memastikan bahwa anggaran perjalanan dinas (Kunker) digunakan secara transparan dan akuntabel.
“Mudah-mudahan dengan sistem pembayaran ini dapat memperkuat sistem pelaporan dan pengawasan serta meningkatkan kesadaran anggota DPRD tentang pentingnya penggunaan anggaran yang bertanggung jawab,” paparnya. (mil/sit)