Pemerintahan

Respon Surat Terbuka ‘Uang Pelicin’ di RSUD dr Mohamad Saleh, Wali Kota Probolinggo Ajak Aliansi LSM Buka-bukaan Data Oknum

Diterbitkan

-

Respon Surat Terbuka 'Uang Pelicin' di RSUD dr Mohamad Saleh, Wali Kota Probolinggo Ajak Aliansi LSM Buka-bukaan Data Oknum

Memontum Probolinggo – Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, mengundang sejumlah ketua LSM yang tergabung dalam Aliansi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Peduli Keadilan Kota Probolinggo, di Puri Manggala Bakti, Jumat (04/03/2022) tadi. Undangan yang dimaksudkan untuk shearing mengenai surat terbuka dugaan ‘uang pelicin’ Rp 30 juta hingga Rp 50 juta, perorang jika ingin menjadi karyawan RSUD dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo, sayangnya ‘bertepuk sebelah tangan’. Aliansi LSM yang ditunggu selama kurang lebih 2 jam, tidak ada satu pun anggota aliansi yang hadir.

Sebagaimana diketahui, ada dua poin penting yang akan menjadi bahasan, mensikapi kejadian atau unjuk rasa, Rabu (02/03/2022) lalu. Yakni, terkait pemutusan kontrak sekitar 128 eks karyawan RSUD dr Mohamad Saleh. Lalu, adanya indikasi ‘uang pelicin’ saat eks karyawan hendak masuk ke RSUD, sebagaimana yang disampaikan Aliansi LSM, hingga berbuntut pembuatan surat terbuka.

Baca juga:

Melalui pertemuan inilah, wali kota berencana meminta penjelasan perihal nama-nama dugaan oknum yang menerima pembayaran tersebut. Hal ini dimaksudkan, sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Kota Probolinggo, untuk melakukan pendalaman.

“Tentunya, kami merespon dan mengundang untuk bersama-sama membuka apa yang terjadi sebenarnya. Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden, tertulis adanya oknum di RSUD dr. Mohamad Saleh. Maka, kami perlu meminta data tersebut. Sehingga, kami bisa langsung memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan tahap awal dan akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang ada,” tegas Wali Kota Habib Hadi.

Advertisement

Menurutnya, permasalahan hukum terkait pungutan tersebut, memang menjadi ranah kepolisian. Namun, terkait sanksi disiplin kerja, adalah tetap menjadi ranah Pemerintah Kota Probolinggo, agar dapat diambil tindakan-tindakan sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami akan tetap menunggu dari LSM, untuk bisa memberikan penjelasan secara langsung. Sehingga, apa yang telah disampaikan ke ranah hukum, supaya disampaikan di sini juga agar masyarakat mengetahui dan memahami. Saya berharap, mereka dapat hadir. Mudah-mudahan, masyarakat bisa bersama-sama mengawal dan mengkontrol temuan ini,” imbuhnya (kom/pix/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas