Kota Malang
Ricuh Panitia Pesmaba, Mahasiswa UMM Jadi Terdakwa
Memontum Kota Malang–
Meski menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM), tak berarti kebal hukum. Ketika menjadi panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (Pesmaba) Fakultas Hukum UMM, pada Agustus lalu, mahasiswa berinisial W ini, didakwa melakukan penganiayaan. Dia menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (28/11/2017).
Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang, Gayuh Satrio menceritakan kronologis kasus penganiayaan tersebut. “Peristiwa ini disulut ricuh dalam kepanitiaan pesmaba yang berujung kontak fisik antar sesama mahasiswa fakultas hukum yang menjadi panitia pesmaba. Diawali adanya provokasi terhadap si W (terdakwa), selaku korlap pesmaba,” terangnya.
Usai kejadian, mahasiswa semester 5 tersebut langsung ditahan di Polsek Karangploso. Selama proses penyidikan, pihak-pihak terkait sudah beberapa kali menjalani proses meditasi, namun tak kunjung membuahkan hasil. Bahkan, Ketua Panitia Pesmaba, Ferdian Zaky, dan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa M Qobul Nusantara, bersama HMI Cabang Malang telah berupaya agar perkara ini berakhir secara damai.
“Mengingat kejadian ini terjadi di lingkungan kampus dan dalam rangkaian agenda kegiatan kampus, sehingga kampus atau dalam hal ini Fakultas Hukum UMM, memiliki tanggungjawab penuh untuk menyelesaikan perkara ini sebelum masuk dalam ranah pengadilan,” imbuh Gayuh.
Namun upaya pihak Fakultas tersebut berujung sama, tanpa hasil. Hingga aksi damai dilakukan oleh HMI pada (11/11/2017), merespon kurang maksimalnya upaya pihak kampus dalam upaya lanjutan, sehingga terkesan membiarkan anak didiknya berhadapan hukum sendirian. Mereka mengharapkan Dekanat di Fakultas Hukum UMM dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan damai. Sehingga W dapat kembali menjalani aktivitas pendidikan layaknya mahasiswa lain.
Menanggapi hal itu, pihak Dekanat FH UMM menjawab melalui Humas UMM. “Jadi kenapa kasus ini sampai polisi, karena pada malam sebelum pertemuan itu, ada yg melaporkan kasus tersebut ke Polsek Karangploso. Sementara pihak K (korban) belum mau berdamai. Akhirnya dilakukan penyidikan ke saksi-saksi. Cuman pada akhirnya dicapai kesepakatan damai setelah ada mediasi, antara Fakultas, pengacara korban K dan keluarga W,” jelas Kepala Humas UMM Rina WS, kepada Memontum.com (Grup Memo X).
Selanjutnya W tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor setiap hari. W diberi kesempatan 2 minggu untuk menghadirkan orang tuanya, sementara kasus dihentikan prosesnya. Tapi dalam perjalanannya, orang tua W tidak juga hadir, bahkan W sendiri sering tidak lapor ke Polsek. Hingga akhirnya W dijemput paksa oleh pihak Polsek Karangploso untuk ditahan.
Sebagai info, lanjut Rina, segala biaya pengobatan untuk K ditanggung sepenuhnya oleh FH UMM hingga sembuh total, bahkan sampai operasi plastik rekonstruksi estetika. “Jadi upaya UMM, dalam hal ini FH sudah maksimal mas, dan sama sekali tidak lepas tanggungjawab,” tukas Rina. (rhd/yan)