Pamekasan
Rumah Penampungan Sementara Jadi Kendala Satpol PP Pamekasan dalam Penindakan Pelanggar Perda
Memontum Pamekasan – Selama Tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan-Madura, berhasil menjaring satu pasangan mesum serta 19 pengamen dan 6 Badut. Diamankannya sejumlah pihak, karena telah melakukan pelanggaran Perda Pemkab Pamekasan.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan (Kasi Didik) Satpol PP Pamekasan, Moh Hasanurrahman, menyampaikan bahwa sesuai Perda No 1 Tahun 2017 tentang ketertiban sosial, setelah diamankan, langkah selanjutnya adalah rehabilitasi ke Dinas Sosial (Dinsos). “Namun, kembali ke awal, karena kita belum mempunyai rumah penampungan sementara (RPS) untuk yang berhasil diamankan, maka ini jadi kendalanya,” ujarnya, Kamis (08/12/2022) tadi.
Baca juga :
- BPKAD Jombang Gelar Rakor Tindak Lanjut MCP KPK Pengelolaan Barang Daerah
- Mbak Cicha Dipercaya Jadi Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Kediri
- Trenggalek Raih Predikat sebagai Kabupaten yang Sukses Capai Target 0 Kemiskinan Ekstrem
- Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Anggaran 2023, Ketua DPRD Situbondo Sebut Telah Sesuai Ketentuan
- Pansus LKPj DPRD Trenggalek Gelar Rapat Kerja bersama TAPD
Hasanurrahman juga mengatakan, bahwa setelah pihaknya melakukan operasi atau razia, Satpol PP dan Dinsos hanya memberikan edukasi dan pembinaan. Bahkan, tidak hanya itu, pihaknya juga mengantarkan ke kecamatan atau ke kepala desa. Sehingga, untuk efek jera masih belum diterapkan.
“Sesuai dengan Perda tersebut, seharusnya setelah diamankan, maka mereka ditampung terlebih dahulu guna diberikan pelatihan. Kemudian, ketika mahir dan berhenti, baru dikembalikan kepada pihak keluarganya,” ujarnya. (azm/sit)