Pamekasan
Rumah Penampungan Sementara Jadi Kendala Satpol PP Pamekasan dalam Penindakan Pelanggar Perda

Memontum Pamekasan – Selama Tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan-Madura, berhasil menjaring satu pasangan mesum serta 19 pengamen dan 6 Badut. Diamankannya sejumlah pihak, karena telah melakukan pelanggaran Perda Pemkab Pamekasan.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan (Kasi Didik) Satpol PP Pamekasan, Moh Hasanurrahman, menyampaikan bahwa sesuai Perda No 1 Tahun 2017 tentang ketertiban sosial, setelah diamankan, langkah selanjutnya adalah rehabilitasi ke Dinas Sosial (Dinsos). “Namun, kembali ke awal, karena kita belum mempunyai rumah penampungan sementara (RPS) untuk yang berhasil diamankan, maka ini jadi kendalanya,” ujarnya, Kamis (08/12/2022) tadi.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Hasanurrahman juga mengatakan, bahwa setelah pihaknya melakukan operasi atau razia, Satpol PP dan Dinsos hanya memberikan edukasi dan pembinaan. Bahkan, tidak hanya itu, pihaknya juga mengantarkan ke kecamatan atau ke kepala desa. Sehingga, untuk efek jera masih belum diterapkan.
“Sesuai dengan Perda tersebut, seharusnya setelah diamankan, maka mereka ditampung terlebih dahulu guna diberikan pelatihan. Kemudian, ketika mahir dan berhenti, baru dikembalikan kepada pihak keluarganya,” ujarnya. (azm/sit)
















