Kabupaten Malang
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sasar Komunitas Sound System
Memontum Malang – Minimalisir peredaran rokok ilegal terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang. Kali ini, sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai tersebut, menyasar Komunitas Sound System Wajak. Pelaksaan sendiri, digelar di Wisata Blayu Lesti Lestari (WBL), Jalan Raya Lesti, Dusun Pijetan, Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kamis (08/12/2022) tadi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Darmadji, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Malang bersama Kantor PPBC-TMC Malang untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang. “Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk terus menekan peredaran rokok ilegal. Seperti diketahui, bahwa kegiatan ini tidak hanya di sini saja. Namun, beberapa hari sebelumnya juga digelar di wilayah Kecamatan Jabung, Tajinan, Wagir, Kromengan dan wilayah kecamatan lain di Kabupaten Malang,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang.
Lebih lanjut Darmadji menjelaskan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan ini tidak lain untuk pengenalan pita cukai rokok, yang bahayanya sangat luar biasa kalau sampai terjadi pemalsuan. “Makanya, dengan adanya DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang ada di Satpol PP, kita lakukan pemaksimalan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” paparnya.
Baca juga:
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Lebih lanjut Darmadji menjelaskan, kalau tidak ada kegiatan sosialisasi kepada masyarakat seperti ini, dikhawatirkan masyarakat tidak paham. Padahal, urusannya dengan hukum.
“Ini yang perlu dipahami semua. Kalau semisal masyarakat Kabupaten Malang ada yang berhadapan dengan hukum terkait ini, maka kami di Satpol PP harus berupaya jangan sampai hal itu terjadi. Salah satunya, yaitu melakukan sosialisasi seperti ini,” tegasnya.
Maka dari itu, kata Darmadji, Satpol PP akan terus melakukan sosialisasi seperti ini. “Bahkan, tanggal 15 Desember juga ada sosialisasi lanjutan,” katanya.
Ditambahkannya, Satpol PP memang banyak menyasar kepada komunitas-komunitas yang ada di Kabupaten Malang. Beberapa diantaranya, adalah komunitas pedagang, komunitas sound system dan lain sebagainya.
“Jadi, semua kalangan masyarakat harus kita beri sosialisasi. Baik itu dari unsur aparat atau penegak hukumnya. Jadi biar tidak tebang pilih. Semua harus disosialisasi,” ujarnya.
Dirinya membeberkan, kegiatan sosialisasi ini dibagi di berbagai kalangan dan tempat. Di mana di situ banyak komunitas, maka akan dibagi. “Jadi tidak hanya di sini saja. Kemarin kami juga melakukan operasi pasar,” ungkapnya lagi.
Kegiatan seperti Ini, menurutnya, adalah upaya bagaimana pihaknya bisa mnyentuh ke masyarakat langsung untuk sosialisasi tentang bahayanya rokok ilegal. “Seperti kemarin di Jabung, ada komunitas Kepala Desa, ada komunitas kelompok tani, jadi semua kalangan kita beri sosialisasi,” jelasnya.
Darmadji juga berharap, dengan kegiatan di Wajak ini, harapannya paling tidak dari orang-orang yang diundang nantinya bisa getok tular kepada yang lain. “Jadi, jangan sampai mengkonsumsi rokok ilegal. Karena sangat berbahaya. Jangan sampai ada yang melanggar hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” paparnya.
Di tempat yang sama, pejabat fungsional pemeriksa Bea dan Cukai KPPBC-TMC Malang, Candra Dwi Nata B, menjelaskan bahwa kegiatan edukasi dan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara masif. Sehingga, melalui kolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Malang dan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Malang, maka akan memberikan dampak positif dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan kepada masyarakat, mengenai barang-barang yang dikenakan cukai, yaitu etanol atau etil alkohol, minuman dengan kadar etil alkohol, produk tembakau, seperti cerutu, sigaret.
“Rokok atau produk lainnya yang berbahan dasar tembakau juga dikenakan cukai,” jelasnya.
Tak hanya itu, Candra juga memberikan tips paling mudah dalam mengenali rokok ilegal, yakni ada empat jenis. Diantaranya, dilihat dari pita cukainya. Apabila tidak ada pita cukai, maka dipastikan rokok ilegal atau merupakan rokok polos. “Kemudian, ada yang berpita cukai, tapi dilihat asli atau tidak. Itu bisa dilihat dari hologramnya. Kalau digoyang, hologram akan mengkilat atau bercahaya, sehingga kemungkinan besar adalah asli,” terangnya.
Selanjutnya, kata Candra, bahwa ada rokok yang berpita cukai, tetapi bekas rokok. “Ini sebenarnya pita cukainya asli, tetapi menggunakan bekas rokok lain. Cara mudahnya, kalau rokok pita cukai lama, itu pasti kusut dan tidak seperti yang baru,” tegasnya. (sit/adv).