SEKITAR KITA

Diberhentikan Sementara Jadi Kades, Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Masih Terima Penghasilan Tetap

Diterbitkan

-

Diberhentikan Sementara Jadi Kades, Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Masih Terima Penghasilan Tetap
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Pemerintah Daerah Trenggalek masih mengeluarkan surat pemberhentian sementara, terhadap Kepala Desa hingga perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019. Surat pemberhentian sementara itu dilakukan, karena proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri, masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum (inkract).

Ditemui di ruang kerjanya, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengatakan soal status tersangka yang disematkan kepada salah satu Kepala Desa Kota Keripik Tempe ini. “Sejak tanggal 17 November 2022, Kepala Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, resmi berstatus sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor). Kemarin, kami sudah melakukan rapat kerja dengan Komisi I guna menindaklanjuti hal tersebut,” terangnya, Kamis (08/12/2022) siang.

Sesuai peraturan yang ada, jika Kepala Desa maupun perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka, maka Kepala Desa maupun perangkat desa diberhentikan sementara. “Sementara dalam hal ini masih ada dua kemungkinan. Yang pertama, selama proses penyidikan maupun persidangan tersangka dinyatakan bersalah (inkract). Maka, statusnya diberhentikan. Yang kedua, jika dalam proses hukumnya tersangka tidak dinyatakan bersalah. Maka yang bersangkutan akan kembali mengemban dan menyelesaikan tugas sampai masa jabatannya berakhir,” jelas Sekda Trenggalek.

Disingung terkait pengisian jabatan di Desa Ngulanwetan pasca ditetapkan Kepala Desa setempat sebagai tersangka, Sekda Edy menegaskan jika kekuatan hukumnya sudah inkract, maka kekosongan jabatan Kepala Desa akan diisi oleh Penjabat (Pj). “Kalau sudah inkract, maka kekosongan jabatan Kepala Desa akan diisi oleh Pj. Tetapi jika penyidikan masih berjalan dan belum inkract, maka sesuai Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa di pasal 42. Baik Kepala Desa ditetapkan sebagai tersangka kasus tipikor, makar, mengganggu keamanan negara atau yang lainnya. Statusnya diberhentikan sementara, dan tugas-tugasnya akan dilaksanakan oleh Sekretaris Desa,” terangnya.

Advertisement

Dalam hal ini, sambungnya, Sekretaris Desa pun juga turut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Sehingga, akan digantikan langsung oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Terkait hak-hak yang diperoleh baik Kepala Desa maupun perangkat desa yang sudah berstatus sebagai tersangka, Sekda mengingatkan bahwa statusnya masih diberhentikan sementara. Sehingga, mereka hanya menerima penghasilan tetap dan tidak dengan tunjangan.

Baca juga :

“Untuk gaji tetap masih mereka terima. Namun untuk tunjangannya, diberhentikan. Dan ini masih akan diberikan sampai dinyatakan inkract,” kata Sekda Edy.

Ditetapkannya kepala hingga perangkat desa Ngulanwetan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi ini, tentu sangat berpengaruh terhadap pelayanan di desa setempat. Oleh karenanya, Sekda Trenggalek menargetkan pasca pemberhentian sementara terhadap para tersangka. Secepatnya akan kita tunjuk Pj Kepala Desa, agar pelayanan di Desa Ngulanwetan bisa berjalan lebih optimal.

Advertisement

“Intinya, saya berpesan agar semua Kepala Desa di Kabupaten Trenggalek ini agar bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Kita juga tidak saling menyalahkan atas kejadian ini. Akan tetapi lebih kepada evaluasi masing-masing agar semua itu bisa berjalan optimal,” paparnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus korupsi DD dan ADD ini terjadi di tahun 2019. Dua perangkat desa yang menjadi tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran DD dan ADD dengan cara memark-up dana pembangunan fisik dan kegiatan pemerintahan lainnya.

Saat itu, para tersangka menguntungkan diri sendiri dengan menggelembungkan anggaran kegiatan hingga membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai peruntukannya.

Akibatnya, ADD mengalami selisih sekitar Rp 80juta antara realisasi dan pelaksanaan kegiatan. Sementara itu untuk DD, terdapat selisih sekitar Rp 180 juta. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas