Berita Nasional

RUU APBN 2020 Disepakati menjadi UU

Diterbitkan

-

Memontum Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Tahun Anggaran 2022, telah disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR untuk menjadi Undang-Undang di dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/09/2021) tadi. APBN 2022 tetap menjadi instrumen penting dalam mendukung dan memulihan ekonomi, melanjutkan reformasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya pandemi Covid-19.

Baca juga:

“Pemerintah menyadari peranan APBN yang antisipatif dan fleksibel dalam merespon kebutuhan intervensi penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan dukungan kepada dunia usaha, menjadi faktor yang sangat menentukan,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, saat mewakili Presiden menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam rapat paripurna tersebut.

Menkeu melanjutkan, upaya pemulihan akan terus dilakukan sehingga proyeksi pertumbuhan ekonomi di tahun 2022 diperkirakan dapat mencapai 5,2 persen. Perkiraan tersebut, dianggap cukup realistis dengan mempertimbangkan dinamika pemulihan dan reformasi struktural, serta kewaspadaan risiko ketidakpastian kinerja perekonomian ke depannya. 

Advertisement

Kinerja ekonomi tahun 2022, tambahnya, akan ditopang dengan pulihnya konsumsi masyarakat, investasi, dan juga perdagangan internasional. Pemerintah turut mendukung pemulihan ekonomi dan sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi, sehingga dapat menurunkan angka kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pada tahun 2022. 

Pemerintah juga akan melanjutkan program perlindungan sosial dan penciptaan kesempatan kerja, sehingga tingkat kemiskinan diharapkan dapat menurun pada kisaran 8,5-9 persen tingkat pengangguran terbuka 5,5-6,3 persen dan gini ratio atau rasio ketimpangan akan menurun menjadi 0,376-0,378. Sementara itu, indeks pembangunan manusia akan meningkat di kisaran 73,41-73,46.

Di dalam menstimulasi perekonomian dan target pembangunan, postur APBN 2022, meliputi pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 1.846,1 triliun dan belanja negara sebesar Rp 2.714,2 triliun, sehingga defisit sekitar Rp868 triliun atau 4,85 persen PDB. Secara bertahap, defisit APBN akan diturunkan dari 6,14 persen pada tahun 2020 akan menjadi 5,7 persen dari PDB pada tahun 2021, dan untuk tahun depan sekitar 4,85 persen dari PDB.

“Ini menggambarkan upaya secara konsisten di dalam menjaga kesehatan APBN meskipun APBN menjadi garda terdepan dan bekerja luar biasa keras,” jelas Menkeu.

Advertisement

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dukungan dan kerja sama segenap anggota DPR, sehingga proses penyusunan, pembahasan, dan persetujuan RUU APBN 2022 dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai jadwal.

“Kita berupaya agar rakyat akan terus terlindungi dan pulih kembali. Kita akan terus mengupayakan ekonomi pulih dan kuat kembali. Kita akan berupaya agar APBN pulih dan sehat kembali,” ujar Menkeu. (hms/keu/aye)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas