Kota Malang
Sabet WTP Kali 13, Pj Wali Kota Malang Sebut Raihan Predikat Berkat Kerja Keras Semua
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang secara berturut-turut kembali menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya. Kali ini, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menerima secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 dari Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, H M Karyadi, di Sidoarjo, Kamis (02/05/2024) tadi.
Pj Wali Kota Wahyu menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kota Malang, karena telah bekerja keras dalam menyajikan laporan keuangan yang akuntabel serta transparan. “Alhamdulillah, ini tahun ke 13 kita berturut-turut dalam mempertahankan predikat opini WTP. Tentu ini merupakan capaian yang membanggakan dan berkat kerja keras yang baik dari seluruh elemen di jajaran Pemkot Malang,” kata Pj Wali Kota Wahyu.
Kemudian, dikatakannya bahwa WTP itu sendiri menurutnya cukup penting. Baginya, predikat ini menjadi komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga setiap APBD dan setiap rupiah betul-betul terasa manfaatnya di masyarakat. Selain itu, predikat tersebut juga karena sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.
Baca juga :
“Saya ucapkan terima kasih dan ini merupakan apresiasi atas kinerja pengelolaan keuangan Pemkot Malang bersama dengan DPRD, yang tentunya ke depan akan lebih mengeratkan barisan dalam membangun budaya pengelolaan keuangan yang semakin akuntabel dan transparan dalam penggunaan APBD, juga hal pendukung lainnya yang harus terus ditingkatkan,” katanya.
Diakhir, Pj Wali Kota Wahyu juga berterimakasih atas peran BPK yang senantiasa mendorong kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. “Terima kasih juga kepada jajaran BPK yang senantiasa membimbing disetiap tahapannya dan kepada kami pemerintah daerah untuk dapat bekerja lebih baik lagi sehingga terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang transparan serta akuntabel,” tuturnya.
Sebagai informasi, untuk mempertahankan predikat tersebut ada sejumlah indikator yang harus dipenuhi. Seperti aspek kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Predikat WTP sendiri diberikan oleh auditor BPK apabila laporan keuangan entitas yang diperiksa telah menyajikan data secara wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. (kom/rsy/sit)