Jember

Sadis! Pembunuh Janda Lumajang

Diterbitkan

-

Sadis! Pembunuh Janda Lumajang

“Nah berawal dari situlah, pelaku emosi dan spontan melakukan tindakan penganiayaan, pelaku memukul dan menendang bahkan bibir korban dipukul menggunakan helm,” ungkap Kusworo.

Tak hanya itu jelas Kusworo, mengetahui kondisi korban tidak berdaya, kedua pelaku MS dan MN dalam keadaan bingung membuang korban ke sungai.

Namun sebelum membuangnya mereka mengambil sejumlah harta benda milik korban, seperti sepeda motor Yamaha Mio, perhiasan dan uang tunai, setelah itu kedua tersangka menjual kepada rekannya sebesar 2 juta rupiah.

“Dari pengakuan tersangka, korban sudah menjalin komunikasi dan sudah melakukan hubungan terlarang sebanyak empat kali,” terangnya.

Advertisement

Baca Juga : Mayat Wanita Baju Kuning Pantai Paseban Itu, Orang Ber-KTP Lumajang

Kusworo menambahkan, hasil otopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat tenggelam, sesudah dianiaya korban tidak sepenuhnya meninggal, bahkan sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya dilempar ke sungai dan hanyut ditemukan di Pantai Paseban.

“Kita tetap berupaya mencari-cari petunjuk karena helmnya yang dijadikan alat pemukulan terhadap korban dibuang ke sungai. Tapi kita mendapatkan bukti-bukti lain untuk menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP dengan pasal pembunuhan, ancaman hukuman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (yud)

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas