Hukum & Kriminal
Sakit Gigi, Komen Tabu Hina Perawat di FB, Petani Trenggalek Masuk Bui
Memontum Trenggalek – Seorang pria di Trenggalek harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik profesi melalui media sosial Facebook. Pelaku berinisial Katobi (33) seorang warga asal Desa Pandean Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek yang berprofesi sebagai petani di daerahnya.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak mengatakan jika pengungkapan kasus ini berawal dari adanya surat terbuka di salah satu grup media sosial Facebook.
“Inti dari surat terbuka di salah satu grup dengan member hampir 600 ribu ini berisi kritik yang ditujukan ke RSUD Dr Soedomo Trenggalek terkait pelayanan yang ada,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi, Rabu (18/03/2020) sore.
Dari unggahan di grup Facebook Info Seputar Trenggalek (IST) tersebut, pelaku melalui akun facebook miliknya yang bernama Farhanr Ubudillah pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sejak pukul 16.51 hingga pukul 22.39 .
Diketahui, kalimat tersebut memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan merendahkan profesi perawat khususnya di RSUD Dr Soedomo Trenggalek.
“Terkait hal tersebut, ada 2 aduan ke Polres Trenggalek yakni dari Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia yang ada di Trenggalek. Keduanya ini melakukan aduan ke Polres Trenggalek terkait perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” imbuhnya.
Namun, Lanjut Kapolres, dari hasil pemeriksaan pelaku tidak langsung bersinggungan dengan pelayanan di rumah sakit tersebut. Pelaku juga bukan merupakan korban dari pelayanan kesehatan yang ada di RSUD Dr Soedomo Trenggalek.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 4 lembar screenshot komentar pelaku dengan akun Facebook Farhanr Ubudillah dan 1 unit hp merek Xiaomi type Redmi Note 6 Pro.
Beberapa isi komentar yang disebutkan pelaku jika Perawat yang ada hanya pamer seragam saja dan tidak bekerja sebagaimana tugasnya. Tak hanya itu, pelaku juga menilai jika pelayanan di rumah sakit tersebut tidak memuaskan dengan petugas kesehatan yang tidak ramah.
“Pelaku berhasil diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Trenggalek pada Kamis (27/02/2020) dirumahnya yang ada di Desa Pandean Kecamatan Dongko,” kata Kapolres.
Hingga berita ini ditulis, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda 1 miliar.
Dalam hal ini Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Trenggalek untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Kami mengimbau agar masyarakat Trenggalek lebih bijak dalam bermedia sosial. Cek kembali kebenaran kontennya. Dan jangan sekali-kali berkomentar yang belum tentu benar atau bermuatan penghinaan atau asusila,” pungkasnya.
Menurut pengakuan pelaku, ia menyesal melakukan hal tersebut dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Ia juga mengaku saat berkomentar, dirinya tengah sakit gigi sehingga tingkat emosionalnya tidak stabil. (mil/oso)