Berita

Salah Urus, PAD Parkir 31 M Hangus

Diterbitkan

-

MANUAL : Karena tidak ada kejelasan sistem panarikan parkir di Sidoarjo , Juru parkir di Pasar Larangan memungut retribusi parkir secara manual. (sul)

Lelang Parkir Elektronik Gagal

Memontum Sidoarjo – Sistem parkir berlangganan yang dilaksanakan Pemkab Sidoarjo resmi berakhir sejak pertengahan 2019. Itu setelah pemerintah pusat mencabut Perda Parkir berlangganan. Akibat pencabutan Perda itu, Sidoarjo kehilangam PAD Parkir berlangganan Rp 31 M karena parkir elaktronik (e-parkir) pengganti parkir berlangganan belum bisa dilaksanakan.

Padahal persiapan untuk e-parkir jauh hari sudah disiapkan ketika Bupati Sidoarjo dijabat H Saiful Ilah SH.MH. Sebelum ditanggkap KPK Januari 2020, Abah Ipul, sapaan akrab Bupati Saiful Ilah memastikan kebijakan parkir berlangganan tetap berlanjut hingga Juni 2019.

Selanjutnya merancang sistem e-parkir sebagai parkir berlangganan yang bakal dihapus. Menurut nya , parkir berlangganan tetap dilakukan namun melalui mekanisme baru yang lebih pas.

Abah Ipul mengungkapkan, jika parkir berlangganan dihapus, maka Pemkab PAD sekitar Rp 31 miliar. Karena itu, harus ada kebijakan pengganti agar pelayanan parkir bisa terus diperbaiki.

Advertisement

Bupati dua periode ini menilai, di sejumlah daerah, terutama kota-kota besar, sudah melaksanakan pembayaran parkir melalui kartu elektronik. Karena itu, konsep e-parkir diharapkan bisa dimatangkan untuk memenuhi kebutuhan parkir di Kabupaten Sidoarjo.

Namun, hinga kini hingga jabatan Bupati Sidoaro dijabat Wabup Sidoarjo H Nur Ahmad Saifuudin e-parkir belum bisa dilaksanakan karena terganjal Permendagri.

Ketua LSM Komnas Sidoarjo Suryanto menyatakan pelaksanaan lelang e-parkir elektronik di Sidoarjo yang belum terlaksana karena perubahan Permendagri seharusnya tidak menjadi alasan untuk vakumnya pengelolaan lahan parkir di Sidoarjo.

Pasalnya dengan kevakuman parkir, Sidoarjo kehilangan PAD Rp 31 M dari sektor parkir . Patokan nilia ini, ketika Sidoarjo menerapkan parkir berlangganan yang pemungutannya lewat Samsat saat pemilik kendaraan memperpanjangan STNK.

Advertisement

Suryanto mengatakan, Dishub selaku yang memiliki wewenang atas lahan parkir di Sidoarjo seharusnya bisa melakukan pengelolaan yang maksimal. Pengelolaan lahan parkir tersebut menurutnya bisa dilakukan secara manual.

Namun karena terjadi salah urus, mekanisme parkir tidak jalan hingga PAD dari sektor parkir anjlok. “ Bersama elemen masyarakan lain, kami akan mendesak DPRD Sidoarjo untuk melakukan evaluasi perparkiran di Sidoarjo,” tutupnya. (sul/syn)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas