Sidoarjo
Sales Lampu asal Kapasari Nyambi Jualan Sabu di Kalijaten
Memontum Sidoarjo — Petugas Unit Reskrim, Polsek Taman menangkap tersangka Imam Sabii. Pria yang berprofesi sebagai penjual lampu ini memiliki penghasilan lain diluar hasil berjualan lampu ini ditangkap karena kedapatan menjual sabu-sabu.
Kini warga Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Surabaya yang mengontrak di Desa Kalijaten, Kecamatan Taman ini dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Taman. Akibatnya, seluruh usaha yang dilakoninya harus berhenti lantaran pria berusia 33 tahun ini diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Taman dan ditahan bersama barang buktinya.
‘Tersangka ditangkap petugas kami dikontrakannya tanpa perlawanan,’ terang Kapolsek Taman, Kompol Sudjut kepada Memo X, Kamis (02/11/2017)
Lebih Sudjut menguraikan penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi warga yang mengatakan bahwa di rumah kontrakan tersangka kerap dijadikan transaksi narkoba. Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan tiga poket sabu masing-masing seberat 0,31 gram, 0,25 gram dan 0,23 gram.
‘Kami juga mengamankan barang bukti berupa bong, korek api, 3 buah sedotan dan HP yang digunakan tersangka untuk bertransaksi,’ imbuhnya.
Dalam perkara ini, kata Sudjut pihaknya masih terus mengembangkan kasus itu. Hal itu untuk mencari tahu pelaku mendapat barang haram itu dari mana.
‘Pengedar ini menjualnya paket-paketan gram kecil. Kami kembangkan siapa pemasiknya,’ tegasnya.
Sementara dalam perkara ini, tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 miliar.
‘Kami jerat tersangka dengan pasal itu,’ urainya.
Sementara tersangka Imam Sabii mengaku baru setahun menjadi pengguna sabu-sabu. Kemudian tersangka iseng-iseng menjual barang haram itu ke teman-temannya.
‘Ternyata banyak yang minat. Hasilnya lumayan bisa buat tambahan menyambung hidup,’ tandasnya. (wan/yan)