Kabupaten Malang

Sales Singosari Rugikan Perusahaan Ratusan Juta

Diterbitkan

-

PERIKSA : Tersangka (duduk--red) di Polsek Singosari. (ist)

Memontum Malang —Kerja tak bertanggung jawab justru merugikan perusahaan dapat masuk jeruji besi, terlebih disertai menyalahgunakan jabatan dan mengeruk uang perusahaan.

Seperti dilakoni tersangka Ivan Widya Aryono (37) asal Surabaya, warga Perumahan VB, Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Minggu (11/3/2018) siang, ia disergap anggota Reskrim Polsek Singosari.

Tersangka disergap petugas berkat laporan pihak manajemen PT Panah Mas Ekatama Distrindo, yang beralamat di Jalan Perusahaan No. 28, Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Mewakili selaku pelapor, Slamet, seorang manajer PT, warga Dusun Kanigoro, Rt. 012, Rw. 004, Keboharan, Kecamatan Kriyan, Kabupaten Sidoarjo. Menurut keterangannya saat melapor, pihak PT menderita kerugian sebesar Rp 147 juta.

Advertisement

“Usai kami terima laporan, minta keterangan saksi dan terima barang bukti. Kami laksanakan penangkapan, ” urai Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono kepada Memontum.com, Minggu sore.

Dijelaskan Supriyono, modus tersangka yakni menyalahgunakan wewenang saat bekerja di PT korban.”Dia bekerja 3 tahunan, dia mengirim barang ke toko lain dan tidak menyetorkan uang hasil penjualan, ” terang Supriyono.

Aksi tersangka dilakoni sekitar Januari – Februari 2017 silam. Tersangka bekerja sebagai sales penjualan produk minuman dan kopi. Di PT, ia mendata toko-toko yang order atau pesan barang.

Ia kemudian membuatkan fraktur pemesan barang dan diserahkan kepada pihak ekspedisi untuk pengiriman. Namun, barang yang dikirim justru pada toko yang tidak order langsung pada pihak PT. Uang hasil penjualan kemudian digunakan tersangka.

Advertisement

“Uangnya habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami masih mendalami kasus tersangka. Ia diduga melanggar pasal 374 KUHP, tentang penggelapan jabatan, ” papar Supriyono.

Adapun bunyi pasal 374 yakni “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas