Kota Malang
Sambut Ramadan, Wali Kota Malang Keluarkan Surat Edaran

Memontum Kota Malang – Menjelang Bulan Suci Ramadan 2022, Wali Kota Malang, Sutiaji, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai kegiatan selama Bulan Ramadhan. Seperti, memperbolehkan berjualan takjil, melakukan Salat Tarawih, tidak boleh menggelar buka bersama, hingga tidak boleh melakukan takbir keliling saat malam lebaran.
“Untuk yang berjualan takjil, kali ini boleh dan ada sedikit kelonggaran. Namun, dilarang berjualan di atas badan jalan. Aturan ini hampir sama seperti tahun kemarin (2021, red),” terang Wali Kota Sutiaji, seusai memimpin Musrenbang RKPD, Senin (28/03/2022) tadi.
Surat Edaran tersebut, menurut Wali Kota, sebagai panduan dan pedoman untuk mencegah penyebaran Covid-19, saat Bulan Ramadan. Mengingat, pasar takjil di Kota Malang, selalu menjadi bahan jujukan untuk mengisi waktu luang sambil menunggu momen berbuka puasa.
“Termasuk warung atau pedagang kaki lima, nanti jam buka operasionalnya harus sampai pukul 21.00 dan dapat buka kembali pukul 02.00,” lanjut Wali Kota.
Baca juga :
- Pengelolaan Pemerintahan dan Penguatan Ekonomi, Pemprov Jatim Terima Kunjungan Gubernur Sherly
- Pastikan Kesiapan Operasional dan Keselamatan Perjalanan Penumpang, PT KAI Cek Lintasan
- Jaga Stamina saat Ramadan, Dinkes Kota Malang Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Vitamin
- Sekda Budiar Dorong Perangkat Daerah Kabupaten Malang Tingkatkan Kualitas Penyusunan LPPD
- Kendalikan Laju Inflasi Ramadan, Diskoperindag Pasuruan Lakukan Operasi Pasar di Ngempit
Selain warung, dalam SE tersebut juga mengatur mengenai jam buka kafe dan restoran, saat Bulan Ramadan. Untuk jam operasionalnya, dapat dimulai pada malam hari, yakni pukul 18.00 sampai 00.00. Kemudian, dapat buka kembali pukul 02.00 sampai 06.00.
Untuk warung, kafe, restoran dan sejenisnya, yang melayani makan dan minum pada siang hari, harus diberi tutup berupa tirai atau kain. Tujuannya, agar aktifitasnya tidak terlihat masyarakat umum. Termasuk, untuk tempat hiburan malam, diskotik, tempat karaoke dan sejenisnya, dilarang untuk beroperasi saat Ramadhan.
Sementara itu, untuk pelaksanaan Salat Tarawih, boleh dilakukan asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, untuk buka bersama menurutnya tidak boleh dan takbir keliling menjelang hari Raya Idul Fitri juga tidak diperkenankan.
“Kita lakukan semua kegiatan Ramadan sesuai dengan SE. Salat Tarawih boleh, protokol kesehatan kita pakai dan tetap tidak boleh ada buka bersama. Lalu, tidak ada pencegahan pemudik, PPKM Mikro tetap harus dikuatkan,” terangnya. (hms/cw2/sit)













