Pendidikan

Sambut Sekolah Tatap Muka, Pemkab Siapkan Perbup

Diterbitkan

-

Sambut Sekolah Tatap Muka, Pemkab Siapkan Perbup

Memontum Gresik – Jelang pembelajaran tatap muka yang bakal dilaksanakan mulai Januari 2021, Bupati Gresik, Dr. Sambari Halim Radianto, mengundang Forkopimda Gresik, kepala sekolah dan ketua komite sekolah serta OPD yang membawahi pendidikan untuk berdiskusi dalam satu forum. Kegiatan sendiri, dilaksanakan di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik lantai IV, Selasa (24/11) tadi.

Dalam kesempatan itu, Bupati bertekad, tetap akan memulai pendidikan tatap muka pada awal semester Januari 2021. “Kami sudah sejak awal merencanakan pembelajaran tatap muka ini meski saat itu belum ada ketentuan dari pemerintah pusat. Kami sudah mengundang berbagai institusi terkait hal itu. Mungkin kami satu-satunya, Pemerintah Kabupaten yang sudah merencanakan lebih dahulu dengan Mlmenyusun konsep Perbup,” kata Sambari.

Dalam merencanakan pembelajaran tatap muka ini, tim hukum Pemkab Gresik tengah mempersiapkan konsep peraturan bupati (Perbup) untuk mendiskusikan antara Forkopimda, lembaga pendidikan mulai dari tingkat SD sampai SMTA, komite sekolah serta para pimpinan OPD yang membawahi pendidikan di Gresik. Satu persatu, pasal dibacakan untuk mendapat masukan dan persetujuan.

Seperti yang disampaikan Bupati, untuk memulai pembelajaran tatap muka yang sangat perlu disiapkan sarana dan prasarananya. Pengaturan siswa yang masuk sesuai kapasitas serta bangku yang ada dalam ruang kelas.

Advertisement

“Kewajiban sekolah untuk melaksanakan sarana prasarana tersebut mulai dari pengaturan dan penyiapan kebersihan kelas termasuk penyemprotan dengan desinfektan. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir serta pengaturan menjaga jarak antar siswa,” ujar Bupati

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka, hanya diikuti oleh 50 persen murid maksimal 16 murid pada setiap kelompok. Setiap sesi pembelajaran, hanya 3 jam tanpa ada istirahat dan 3 hari dalam seminggu. Maksudnya, setiap kelompok efektif belajar dua hari dan satu hari mengerjakan tugas. Selanjutnya berganti kelompok yang lain.

“Karena belajar selama 3 jam tanpa istirahat, jadi setiap siswa harus sudah sarapan dari rumah. Karena tidak diperkenankan membawa makanan. Siswa hanya boleh membawa minuman. Penjualan makanan dan minuman di lingkungan sekolah, tidak diperkenankan. Siswa juga tidak diperkenankan naik kendaraan umum,” kata Bupati.

Kebijakan untuk para guru, Bupati meminta agar seluruh guru yang mengajar di Kabupaten Gresik harus berdomisili Gresik. “Kami sarankan guru yang dari luar kota untuk kost di Gresik. Kalaupun terpaksa, kami mewajibkan untuk rapid test, swab dan pemeriksaan lainnya untuk memastikan para guru tersebut sehat saat mengajar di Gresik,” tambah Sambari.

Advertisement

Bupati juga tidak melarang, apabila ada orang tua murid yang melengkapi putera puterinya yang belajar, misalnya ada orang tua yang menambah jaket serta pakaian pelindung yang lain. Namun demikian, Bupati juga mewanti-wanti agar pakaian seragan sebagai identitas sekolah juga harus dipakai.

“Kami juga tidak melarang apabila ada orang tua yang keberatan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan lebih menginginkan daring. Terutama bagi siswa yang sekolahnya melewati wilayah tertentu berzona merah,” kata Bupati.

Bahkan Bupati siap menutup kembali sekolah apabila sekolah tersebut ada klaster baru atau salah satu murid dan gurunya terkonfirmasi positif covid-19. Penutupan sekolah juga dilakukan apabila zona merah kembali melanda. (sgg/ono/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas