Kabupaten Malang

Sanusi Minta, Para Kades Bijak Dalam Kelola DD/ADD

Diterbitkan

-

IKRAR : Plt Bupati Malang Drs HM Sanusi MM Tandatangani Ikrar Kepala Desa. (H.Mansyur Usman/Memontum.Com)

Memontum Malang–Plt Bupati Malang Drs HM Sanusi MM, minta kepada seluruh Kepala Desa(Kades)agar bijak dalam melakukan pengelolaan Dana Desa(DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

Hal disampaikan Sanusi dalam acara sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa,di Pendopo Agung Jalan Agus Salim Kota Malang, Senin (21/1/2019) siang tadi.

Selain dihadiri seluruh Kades se-Wilayah Kabupaten Malang,acara tersebut juga dihadiri Dandim 0818/Kabupaten Malang-Batu, Letkol Inf Ferry Muzawwad, Kepala Kejaksaan Negri Kepanjen, Abd Qohar AF, dan Kanit IV Tipikor Polres Malang, Iptu Sutiyo SH, selaku pemateri.

Dalam sambutannya, Sanusi mengatakan,sekarang ini pihak desa telah mendapatkan tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk itu Pemkab Malang menggelar sosialisasi ini untuk melatih pihak desa dalam pengelolaan keuangan desa.

Advertisement
KADES : Para Kades se-Wilayah Kabupaten Malang. (H.Mansyur Usman/Memontum.Com)

KADES : Para Kades se-Wilayah Kabupaten Malang. (H.Mansyur Usman/Memontum.Com)

“Dengan DD/ADD, kami tidak ingin kepala desa sampai berurusan dengan hukum, akibat ketidak pahaman tentang pengelolaan keuangan desa yang bersumber dana dari APBN,” ungkapnya.

Lanjut mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Malang ini, pihaknya akan melibatkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen.

“Dengan TP4D ini diharapkan dapat menghindari Kades berurusan dengan pihak penegak hukum,” jelasnya.

Sementara, Dandim 0818/Kabupaten Malang-Batu, Letkol Inf Ferry Muzawwad mengatakan, pihaknya berpesan kepada 378 kepala desa supaya menjadi pemimpin yang amanah.

“Sebagai pemimpin di desa, haruslah menjaga amanah dalam mengemban kewajiban serta tugasnya. Apalagi kepala desa bertanggungjawab atas keuangan desa yang nominalnya sangat besar,” ujarnya

Advertisement

Untuk itu, Lanjut Ferry, sebagai pemimpin yang amanah, maka kepala desa tidak mungkin tergoda dengan tindakan korupsi.

“Sebagai kepala desa haruslah memiliki karakter dan mentalitas seorang pemimpin supaya tidak melakukan perbuatan tercela seperti korupsi. Sebab, keuangan desa ini supaya digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat yang diimplementasikan melalui berbagai macam program pembangunan,” jelasnya.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negri Kepanjen, Abd Qohar AF menjelaskan, dengan adanya TP4D memiliki fungsi untuk, memberikan penerangan hukum terkait materi perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan uang negara, supaya terhindar dari masalah dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.

“Dengan keberadaan TP4D ini, dapat mendorong pelaksanaan pemerintahan yang bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum,” pungkasnya. (sur/oso)

Advertisement

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas