Kota Malang
Satlantas dan Bappenda Jatim Samsat Malang Kota, Opsgab Tilang Pajak Motor yang Nunggak
Memontum Kota Malang—Sat Lantas Polres Malang Kota bersama dengan Bappenda Provinsi Jatim Samsat Malang Kota menggelar Opsgab (Operasi Gabungan) terhadap kendaraan yang STNK-nya mati atau belum membayar pajak tahunan maupun lima tahunan, Kamis (25/1/2018).
Opsgab digelar di kawasan jalan Suhat tepatnya depan Taman Krida Budaya Kota Malang dipimpin Kanit Turjawali Ipda Luhur Santoso dan Adpel Samsat Malang Kota Sulaiman.
Dalam giat kali Satlantas Polres Malang Kota memberlakukan tindakan tilang bagi kendaraan yang ketahuan menunggak pajak kendaraannya. Bagi masyarakat yang hari itu ingin membayar pajak kendaraannya.Petugas dari Samsat Malang Kota menyediakan petugas pembayaran STNK ,”terang Adpel Samsat Malang Kota Sulaiman.
Sulaiman juga mengatakan, “Giat razia ini untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah dan pendapatan pusat melalui pemeriksaan STNK, TNKB, dan pengesahan.”
Hal senada dikatakan Kasat Lantas Polres Malang Kota AKP Ady Nugroho SH.SIK menegaskan,”Dalam surat Kapolri huruf C.1: STNK disahkan apabila pemilik kendaraan telah membayar PKB(Pajak Kendaraan Bermotor).
Pada intinya STNK yang belum dilaksanakan pengesahan, maka STNK tersebut dinyatakan tidak sah, sehingga tidak punya legitimasi pengoperasionalan kendaraan di jalan,” imbuhnya.
Ditegaskan oleh AKP Ady,”Kami bertindak berdasarkan pasal 288 ayat 1 berbunyi: setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan yang tidak dilengkapi STNK dan STCK yang ditetapkan oleh Polri.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.”Jadi di sini kita (polisi) bukan masalah pajak mati, tapi keabsahan STNK-nya,” terangnya.(fik/yan)