Blitar
Satpol PP Kabupaten Blitar Gandeng Bea Cukai, Gencarkan Sosialisasi Ketentuan UU Bidang Cukai
Memontum Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Satpol PP bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, menggencarkan sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Senin (28/11/2022) tadi.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar tersebut, memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022. Acara sendiri, dibuka secara resmi oleh Camat Ponggok, Purwanto dan dihadiri Muspika, perangkat desa serta perwakilan pedagang penjual rokok seluruh desa di Kecamatan Ponggok.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setya Budi, mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-215/PMK.07/2021, Satpol PP berperan sebagai fungsi penegakan hukum, membina dan mengajak masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal atau rokok yang tidak berpita cukai. “Saya mengajak pedagang, warung kelontong agar tidak menjual rokok ilegal, rokok yang tidak ada pita cukainya,” kata Rustin Tri Setya Budi.
Baca juga :
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Dua Lokasi Kota Malang
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
Rustin menegaskan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan tentang Cukai ini, diharapkan menjadikan warga masyarakat bisa memahami ketentuan dalam menjual rokok. Serta, sanksi yang akan diterima apabila mengedarkan rokok ilegal atau tanpa pita cukai tersebut.
“Pelanggaran Undang-undang Cukai, diantaranya adalah rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa pita cukai,” jelasnya.
Lebih lanjut Rustin menyampaikan, dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007, pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling banyak 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Ponggok dan Kabupaten Blitar, agar tidak menjual rokok ilegal. Jangan mudah dibujuk rayu oleh sales pengedar rokok bodong. Tolak rokok ilegal. Karena barang siapa yang menjual mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sangsi pidana,” tambahnya. (jar/gie/adv)