Kabupaten Malang
Satpol PP Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi Bidang Cukai, Wabup Ingatkan Kualitas Kontrol dan Pendapatan Pajak
Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten Malang terus menggencarkan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai melalui Program Gempur Rokok Ilegal, kembali digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang yang bertempat di salah satu hotel di Kabupaten Malang, Senin (29/08/2022) pagi.
Dalam sosialisasi itu, hadir Wakil Bupati Malang, H Didik Gatot Subroto, mewakili Bupati Malang, HM Sanusi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Firmando H Matondang, Perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai Malang, jajaran OPD terkait serta peserta sosialisasi. Sosialisasi ini terus dilakukan, sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang.
Wakil Bupati Malang, dalam kesempatan itu mengingatkan kembali bahwa prinsip penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal. Di mana, dana itu diprioritaskan pada bidang kesehatan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.
“Ini menjadi tugas bersama, baik itu oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, untuk melakukan pengendalian dan pengawasan cukai. Selain untuk mengoptimalkan upaya penerimaan negara dari cukai, hal ini juga barang kena cukai memiliki sifat atau karakteristik yang konsumsinya perlu dikendalikan dan diawasi, karena memberikan dampak negatif bagi masyarakat,” terang Wabup Didik.
Ditambahkannya, cukai merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi pemerintah dan pengetahuan tentang cukai adalah hal yang wajib diketahui oleh seluruh masyarakat terutama para aparat desa, sebagai ujung tombak pemerintahan. Sebagai sumber penerimaan negara, pemerintah membagikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara rutin kepada seluruh daerah otonomi.
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Wakil Bupati Malang juga menjelaskan, rokok ilegal yang tidak memiliki cukai, berpotensi mengancam kesehatan, karena proses produksi tidak ada quality kontrol yang secara resmi diterjunkan untuk memperhatikan kandungan apa saja yang digunakan.
“Rokok itu ada quality kontrol. Yang artinya, ada pertimbangan tentang kesehatan. Kabupaten Malang sendiri banyak pabrik-pabrik rokok, karenanya Pemkab Malang mengajak warga untuk terlibat aktif dalam pemberantasan rokok-rokok ilegal. Terlebih, saat ini masih banyak sekali indikasi cukai palsu maupun cukai bekas yang beredar di lapangan,” terangnya.
Melalui acara ini, Wabup Didik diharapkan, peserta sosialisasi bisa memahami aturan cukai serta dapat menyampaikan pengetahuan yang didapat selama sosialisasi kepada masyarakat di desanya masing-masing. Sehingga tujuan pengenaan cukai, mengawasi atau membatasi penggunaan barang tertentu dalam rangka memelihara kesehatan masyarakat, menjaga ketertiban masyarakat dan lainnya bisa tercapai.
Kasatpol PP Kabupaten Malang, Formando H Matondang, dalam kesempatan itu menambahkan bahwa ada beberapa opsi yang dilakukan Satpol PP, terhadap peredaran rokok dan barang ilegal di Kabupaten Malang. Kedua opsi tersebut, bisa berupa penindakan atau sosialisasi.
Beredarnya rokok tanpa pita cukai resmi, menurutnya, membuat semua pihak dirugikan. Tidak hanya pemerintah, tapi imbasnya juga dirasakan masyarakat secara luas.
“Kalau pemerintah, imbasnya di sektor penerimaan pajak negara. Tetapi bagi masyarakat, efeknya juga tidak kalah besar. Selain dari sisi kesehatan, rokok ilegal ini juga harus melalui kualitas kontrol. Termasuk juga, berdampak pada sisi pekerja di industri rokok,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Malang. (pro/sit/adv)