Kota Batu
Satpol PP Kota Batu Tertibkan Sejumlah Reklame Salah Pasang Wilayah
Memontum Kota Batu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menertibkan sebanyak 70 reklame isidentil yang terpasang di dalam kota. Ironinya, sebagian besar reklame itu, justru berstempel perizinan wilayah Kabupaten Malang.
“Kok bisa-bisanya ini terjadi. Dari bagian advertising yang masang, sangat terkesan asal-asalan,” terang Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro, Selasa (31/01/2023) tadi.
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Diuraikannya, bahwa sebagian besar reklame yang ditertibkan setidaknya ada 80 persen, yang itu berstempel dari perizinan Kabupaten Malang. “Itu kalau dilihat, pemasangan reklame di wilayah yang salah. Ada stempel bertuliskan seperti Singosari (kecamatan, red) Pemerintah Kabupaten Malang,” ujar Bambang.
Terkait dengan jumlah reklame yang sudah ditertibkan, tambahnya, sebanyak 70 reklame yang berada di Jalan Sukarno, Abdul Ghani dan Sultan Agung. “Jadi, dari 70 reklame yang kita tertibkan itu, disebabkan karena tidak ada izin, masa waktu yang sudah habis, kemudian pemasangan tidak sesuai aturan. Dan, ada stempel dari wilayah lain. Jelas, ini melanggar dan harus ditertibkan. Dasar penertiban ini, Perwali Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan tata cara penyelenggaraan reklame,” tegasnya. (put/sit)