Kota Batu
Satpol PP Kota Batu Tertibkan Sejumlah Reklame Salah Pasang Wilayah

Memontum Kota Batu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menertibkan sebanyak 70 reklame isidentil yang terpasang di dalam kota. Ironinya, sebagian besar reklame itu, justru berstempel perizinan wilayah Kabupaten Malang.
“Kok bisa-bisanya ini terjadi. Dari bagian advertising yang masang, sangat terkesan asal-asalan,” terang Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro, Selasa (31/01/2023) tadi.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Diuraikannya, bahwa sebagian besar reklame yang ditertibkan setidaknya ada 80 persen, yang itu berstempel dari perizinan Kabupaten Malang. “Itu kalau dilihat, pemasangan reklame di wilayah yang salah. Ada stempel bertuliskan seperti Singosari (kecamatan, red) Pemerintah Kabupaten Malang,” ujar Bambang.
Terkait dengan jumlah reklame yang sudah ditertibkan, tambahnya, sebanyak 70 reklame yang berada di Jalan Sukarno, Abdul Ghani dan Sultan Agung. “Jadi, dari 70 reklame yang kita tertibkan itu, disebabkan karena tidak ada izin, masa waktu yang sudah habis, kemudian pemasangan tidak sesuai aturan. Dan, ada stempel dari wilayah lain. Jelas, ini melanggar dan harus ditertibkan. Dasar penertiban ini, Perwali Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan tata cara penyelenggaraan reklame,” tegasnya. (put/sit)
















