Hukum & Kriminal

Satreskoba Polres Jember Tangkap 3 Pemakai dan 1 Pengedar SS

Diterbitkan

-

Satreskoba Polres Jember Tangkap 3 Pemakai dan 1 Pengedar SS

Jember, Memontum – Keseriusan Satnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Jember dalam memberantas Narkoba patut diacungi Jempol. Terbukti anggota Sat Narkoba berhasil meringkus 3 tersangka pemakai dan satu pengedar Shabu-Shabu (SS).

Ketiganya yakni Edi Wijayadi (32) warga Jalan Raden Patah, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates dengan barang bukti seberat 0,10 gram dan Sambari (43) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,05 gram, Iwan Hadi Purnomo sedangkan pengedar bernama Kurdi.

Menurut Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, awalnya Satnarkoba menangkap kedua pemakai yaitu Edi dan Sambari, setelah dilakukan pengembangan keesokan hari nya Jumat (25/10/2019), berhasil mengamankan Iwan di depan salah satu teras Showroom di Jalan Dharmawangsa, Desa/Kelurahan Rambipuji dengan barang bukti 1 gram SS.

“Tak lama kemudian pengedar atas nama Mohammad Kurdi warga Desa Biting, Kecamatan Arjasa berhasil ditangkap dan ditemukan 47 gram SS dan 35 butil ekstasi ditangkap, hasil pengembangan, tersangka (Kurdi) merupakan residivis dan pernah mengalami hukuman penjara sekitar 1 tahun,” ungkap Alfian.

Advertisement

Kapolres menyatakan, ketiga pemakai Sabu-sabu itu dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, sementara tersangka pengedar akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Tadi sudah lakukan pemeriksaan secara intesif dan mereka mengakui, kepada petugas, mereka mengaku memakai narkotika karena merasa nyaman saat menggunakan waktu bekerja sehari-hari, mereka memakai SS bervasiasi, ada yang 3 bulan, ada yang 4 bulan, pengakuannya, mereka menggunakan SS sebagai doping dalam bekerja, namun, apapun bentuknya ini melanggar hukum,” pungkasnya. (gik/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas