Blitar
Sebagian Bacaleg Belum Penuhi Persyaratan Personal
Memontum Blitar – Di akhir pendaftaran Bacaleg, Selasa (17/07/2018), sebanyak 16 partai peserta pemilu 2019 sudah mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar. Jumlah keseluruhan Bacaleg dari 16 partai peserta pemilu yang sudah mendaftar di KPU Kota Blitar, sebanyak 296 orang. Mereka akan memperebutkan 25 kursi legislatif di DPRD Kota Blitar. Hal ini disampaikan Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Blitar, Choirul Umam.
“Semua partai peserta pemilu sudah mendaftarkan bacaleg pada hari terakhir,” kata Choirul Umam, Rabu (18/7/2018).
Lebih lanjut Choirul Umam menyampaikan, semua partai yang mendaftarkan bacaleg di KPU sudah memenuhi syarat primer. Syarat primer tersebut berupa berkas pencalonan dari partai dan surat keputusan DPP. Tetapi, untuk persyaratan pencalegan secara personal sebagian besar masih belum lengkap.
“Rata-rata syarat pencalegan secara personal masih belum lengkap. Misalnya SKCK dan surat kesehatan masih dalam proses,” jelas Choirul Umam.
Choirul Umam menambahkan, saat ini KPU Kota Blitar sedang memverifikasi berkas para bacaleg. Rencananya, hasil verifikasi tersebut akan disampaikan pada 19-20 Juli 2018 mendatang. Ditegaskan Choirul Umam, bagi bacaleg yang belum lengkap persyaratan diberi waktu untuk melakukan perbaikan mulai 22-30 Juli 2018.
“Para bacaleg diberi waktu untuk memperbaiki persyaratan secara personal,” tandas Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Blitar.
Menurut Choirul Umam, tidak semua partai mendaftarkan bacaleg sesuai kuota maksimal. Maksimal jumlah bacaleg masing-masing partai di Kota Blitar sebanyak 25 orang. Dijelaskan Umam, partai yang memenuhi kuota jumlah bacaleg yaitu Gerindra, PKB, PDIP, Nasdem, Golkar, PKS, dan Demokrat. Sedangkan yang tidak sampai 25 bacaleg yang didaftarkan. Diantaranya, Partai Garuda hanya mendaftarkan dua bacaleg, sedangkan PBB hanya mendaftarkan tujuh bacaleg.
“Hingga penutupan pendaftaran, jumlah bacaleg yang sudah daftar sebanyak 296 orang dari 16 partai peserta pemilu 2019. Sedangkan, jumlah kursi yang dibutuhkan hanya 25 kursi,” pungkas Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Blitar. (jar/yan)