Kota Malang
Sebelas Anggota Dewan Diperiksa KPK
Tetap terkait Arief Wicaksono dan Uang “Pokir”
Memontum Kota Malang—Sebanyak 11 anggota Dewan Kota Malang, Kamis (19/10/2017) pagi, menjalani pemeriksaan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di ruang Rupatama Polres malang Kota. Seperti pemeriksaan –pemeriksaan sebelumnya, pintu masuk ruang Rupatama dijaga cukup ketat oleh petugas kepolisian.
Ke 11 anggota dewan yang diperiksa sebagai saksi adalah Asia Iriani dari fraksi PPP, Syamsul Fajrih fraksi PPP, Suprapto fraksi PDI Perjuangan, Priyatmoko Oetomo fraksi PDI Perjuangan, Salamet dari fraksi Gerindra, Hery Subiantono fraksi Demokrat, Heri Pudji Utami fraksi PPP, Arief Hermanto fraksi PDI Perjuangan, Hadi Susanto fraksi PDI Perjuangan, Tutuk Hariyani fraksi PDI Perjuangan, dan Teguh Mulyono fraksi PDI Perjuangan.
Nampaknya petugas KPK bakal melakukan pemeriksaan secara marathon dikarenakan rencananya ke 45 anggota dewan akan diperiksa seluruhnya sebagai saksi. Perlu diketahui bahwa pada Rabu (18/10/2017) petugas KPK sudah memeriksa 9 anggota dewan dan mantan Sekda Kota Malang.
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK mengatakan bahwa para saksi diperiksa untuk tersangka MAW. “Setelah kemarin diagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekda dan 9 anggota DPRD Kota Malang, hari ini Kamis 19 Oktober 2017 dilakukan pemeriksaan untuk 11 anggota DPRD Kota Malang lainnya. KPK terus mendalami bagaimana proses pembahasan dan pengesahan APBD-P 2015, apakah ada pertemuan-pertemuan dan komunikasi untuk menyukseskan pengesahan tersebut dan dugaan permintaan uang “Pokir” (Pokok Pikiran) terkait hal itu. Kami ingatkan juga agar para saksi bicara dengan benar dan koperatif ,” ujar Febri melalui pesan WhatSapp nya .
Sekitar pukul 12.00, Bunda Heri Pudji tampak keluar dari ruang pemeriksaan untuk istyirahat Sholat Dhuhur. “Tadi hanya diminta untuk datang sebagai saksi untuk Pak Arief ,” ujar Bunda Heri , singkat sambil menuju Mushola.
Tutuk Hariyani yang keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.58, mengatakan bahwa dia sempat ditanya masalah Pokir. Namun Pokir yang ditanyakan oleh KPK pengertiannya berbeda dengan pemahamannya tentang Pokir. “ditanya istilah Pokir. Saya tahu Pokir itu ada. Pokir bukan istilah pelicin. Pokir itu ya jenengan-jengenangan itu usul ke dewan atau dari reses bisa. Jadi tidak ada istilah sebagai pelicin. Saya tidak di perdengarkan rekaman. Maaf kesehatan saya kurang bagus. Sudah ya,” ujar Tutuk.
Sedangkan Salamet sempat mengatakan bahwa dia ditanya masalah multiyears Jembatan Kedungkandang. “Tadi ada 7 pertanyaan. Ditanya masalah Multiyears jembatan Kedungkandang, juga tentang rekaman dan Pokir,” ujar Salamet tanpa menjelaskan detail 7 pertanyaan tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK RI akhirnya menetapkan 3 tersangka dalam 2 kasus selama penyelidikannya di Kota Malang. Febri Diansyah, juru bicara KPK, Jumat (11/8/2017) sore. Dalam siarannya KPK menjelaskan bahwa ada 2 kasus penyuapan. Bahkan Arief Wicaksono ST yang sebelumnya menjabat sebagai ketua DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus penyuapan.
Untuk kasus pertama yakni terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun anggaran 2015. Dalam kasua ini KPK menetapkan 2 tersangka yakni Arief Wicaksono dan Jarot Edy Sulistiono, yang pada tahun 2015 masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan. Arief dijadikan tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta, sedangkan Jarot yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, dijadikan tersangka karena sebagai pihak yang memberi suap.
Sedangkan dalam kasus kedua, Arief diduga menerima hadiah atau janji dari Hendrawan komisaris PT ENK terkait pengadaan kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang anggaran 2016 Pada 2015. ” MAW ketua DPrD Kota Malang Tahun 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji dari HM, Komisari Pt EMK. MAW diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dengan nilai proyek Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multyears Tahun 2016 hingga Tahun 2018. HM sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Febri.
Perlu diketahui bahwa Arief Wicaksono sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Malang. Hal itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Terkait 2 kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun anggaran 2015 dan pengadaan kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang anggaran 2016 Pada 2015, pihak KPK terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek sebesar Rp 98 miliar, yang pengerjaanya multiyears Tahun 2016 hingga Tahun 2018. Meskipun sudah menetapkan 3 tersangka, nampaknya KPK belum puas dan terus mencari informasi terkait kasus ini.
Pada Rabu (20/10/2017) pagi, KPK kembali meminjam ruang Rupatama Polres Malang Kota untuk melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi.
Yakni memeriksa Ir Cipto Wiyono, yang pada Tahun 2015 menjabat sebagai Sekda Kota Malang dan 9 anggota dewan Kota Malang dianataranya Drs Ribut Harianto MM, Subur Triono, Zainudin, Wiwik Hendri Astutik, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Sahrawi, Mohan Katelu dan Abdul Hakim. (gie/jun)