Blitar
Sebelum Masa Kadaluwarsa, Bapenda Genjot Penagihan ke Wajib Pajak
Memontum Blitar— Patut diketahui mulai dilimpahkannya Pajak Bumi dan Bangunan dari Pemerintah pusat ke daerah sejak tahun 2014 lalu, selama ini Kabupaten Blitar pencapaian pajak PBB-P2 sangat memuaskan. Terlepas dari pencapaian tersebut, pihak Pemkab Blitar dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah terus melakukan penagihan kepada Wajib Pajak yang belum membayar pajak PBB-P2 sesuai dengan nilai yang tercantum pada SPPT. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Drs, Ismuni, Jumat (10/11/2017) kemarin.
“Penagihan kepada Wajib Pajak yang belum membayar pajak PBB-P2 sesuai dengan nilai yang tercantum pada SPPT sesuai dengan Peraturan Bupati Blitar Nomer 54 Tahun 2014, Tentang Tata Cara penghapusan Piutang PBB P2”, kata Ismuni.
Lebih jauh Ismuni menjelaskan, sesuai dengan pasal 2 ayat (1), PBB P2 dinyatakan kedaluwarsa setelah malampaui jangka waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, ayat (2), kak untuk melakukan penagihan PBB P2 kedaluwarsa, setelah melampaui jangka waktu 5 Tahun sebagaimana pada ayat 1. Ayat (3), kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tertangguh apabila, diterbitkanya surat teguran dan/atau surat paksa atau ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
Ayat (4), dalam hal diterbitkannya surat teguran dan surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat paksa tersebut. Ayat (5), pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana pada ayat 3 huruf b, adalah wajib pajak dengan kesadaranya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasi kepada Pemerintah Daerah. Serta ayat (6), pengakuan utang pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib pajak.
Disamping itu, Ismuni mengharap pada wajib pajak yang merasa sudah bayar pajak untuk menanyakan pada perangkat atau meminta bukti pembayaran SPPT asli. Selain itu pihaknya juga menghimbau pada wajib pajak yang belum membayar pajak PBB P2 untuk segera melunasi tanggungan pajak PBB P2.
“Sesuai dengan Peraturan Bupati, setiap bulan dari jatuh tempo akan dikenakan sangsi denda sebesar 2 % per bulan,” himbau Ismuni. Selain itu pihaknya selaku Badan pengumpul PBB P2 juga menekankan pada perangkat desa/kelurahan, agar lebih giat lagi dalam menarik PBB P2 dari wajib pajak, apabila ada kendala dilapangan tentang obyek pajak atau lainnya secepatnya kordinasi dengan Bapenda.
“Pendapatan dari sektor pajak tersebut, nantinya dikembalikan lagi pada masyarakat Kabupaten Blitar dalam bentuk sarana dan prasarana insfrastruktur fisik maupun non fisik,” pungkas Ismuni. Sesuai data Piutang PBB P2 mulai tahun anggaran 2014 hingga 2016 pada Badan Pendapatan Daerah Kab Blitar tercatat Tahun 2014 ada 31695 lembar SPPT dengan nominal piutang Rp. 1.065.561.028,00, tahun 2015 ada 41416 lembar SPPTdengan nominal piutang Rp. 1.687.736.195,00, tahun 2016 ada 56209 lembar SPPT dengan nominal piutang Rp. 2.276.936.629,00. Sedangkan untuk massa pajak tahun 2017 yang terhitung sampai tanggal 10 November 2017 ada 146296 lembar SPPT dengan nominal piutang Rp. 5.751.556.736,00. (fzi/yan)