Blitar

Akibat Layangan, PLN Rayon Blitar Rugi 500 Juta/Bulan

Diterbitkan

-

Ilustrasi

Memontum Blitar—  Gangguan aliran listrik akibat layangan di Kabupaten Blitar semakin parah. Bahkan kerugian Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Blitar akibat hal itu cukup banyak. Setiap bulanya PLN Rayon Blitar harus menanggung kerugian sekitar Rp 500 juta.

 

“Ini karena setiap layangan yang putus menimpa jaringan tegangan menengah, otomatis listrik akan padam. Jika dikalkulasi dari besaran pemakaian listrik sebanyak 19 juta KWH tiap bulan , maka kerugian akibat energi listrik yang tak tersalurkan hampir mencapai Rp 500 juta per bulan,” ungkap Manager PLN Rayon Blitar, Rifki Muslim, Minggu (12/11/2017).

 

Advertisement

Lebih lanjut Rifki Muslim menjelaskan, saat ini jumlah pelanggan untuk Blitar saja  mencapai 130 ribu orang. PLN Rayon Blitar sendiri mencakup 6wilayah, yaitu Kota Blitar , Kecamatan Garum, Kanigoro, Sanankulon dan Kecamatan Nglegok  serta satu desa di Kecamatan Gandusari , yang masuk wilayah administratif  Kabupaten Blitar.

 

Setiap listrik padam akibat layangan, sekurangnya ada 25 ribu pelanggan yang tidak teraliri energi listrik, paling tidak  selama 1 jam. Jika dikalkulasi dari jumlah pemakaian sebanyak 19 juta KWH per bulan senilai sekitar Rp 20 miliar, maka kerugian tiap kali energi yang tak tersalurkan  bisa mencapai hampir Rp  40 juta. Kalau dalam seminggu rata-rata bisa tiga kali padam, kerugian mencapai Rp 480 juta per bulan.

 

Advertisement

“Kerugian tersebut belum termasuk kerusakan peralatan akibat TRIP atau istilah listrik padam mendadak akibat kerusakan jaringan,”  jelasnya. Menurut Rifky, sayangnya hingga sekarang pihaknya kesulitan memberikan sanksi kepada masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar aliran listrik, karena tidak ada aturan tegas terkait hal itu. Dengan demikian, dimungkinkan potensi listrik padam karena layang-layang masih terjadi.

 

Rifky menambahkan, yang bisa dilakukan  untuk memberikan efek jera, pihaknya mencari pemilik layang-layang  yang membuat gangguan aliran listrik untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi, itupun jika pemilik layangan ditemukan.

 

Advertisement

“Paling banyak di wilayah Kabupaten Blitar. Seperti di Kecamatan Garum , disusul Kanigoro dan Nglegok. Dari beberapa kasus  layangan ini paling kecil lebarnya 2 meter dengan tinggi minimal 1 meter. Dan tali yang digunakan berupa senar atau tambang yang berukuran kecil sehingga jika terkena kabel listrik akan langsung melilit dan merusak jaringan”, papar Rifky.

 

Sudah banyak upaya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak PLN terkait bahaya bermain layangan dan kerugian yang ditimbulkannya. Namun rupanya upaya ini belum ada hasilnya.  “Selain sosialisasi  untuk upaya penertiban ini perlu ada koordinasi Pemda setempat dan PLN. Karena selama ini kontribusi PLN  dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) cukup besar masuk ke kas Pemda”, tandas Rifky. Sementara berdasarkan pantauan di lapangan banyaknya layangan yang tidak diketahui pemiliknya tersebut, karena banyak layangan yang diterbangkan kemudian diikatkan pada pohon (dipanjer.red), pada malam hari. (ana/jar/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas