Pemerintahan
Segera Diparipurnakan, Ranperda PT JET Perseroda Trenggalek Selesai Finalisasi
Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja dalam rangka Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Jwalita Energi Trenggalek bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua Pansus 2 DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin mengatakan agenda hari ini adalah rapat finalisasi Ranperda tentang PT Jwalita Energi Trenggalek (JET) Perseroda.
“Rapat hari ini agendanya finalisasi Raperda PT JET. Jadi yang sebelumnya disebut PT Jwalita Energi Lestari (JEL), sekarang menjadi PT Jwalita Energi Trenggalek (JET),” ungkap Alwi saat dikonfirmasi usai rapat, Kamis (30/07/2020) siang.
Dikatakan Alwi, hasil rapat kali ini sudah tahap finalisasi dengan menyebutkan modal dasar Rp 35 Miliar untuk PT JET Perseroda. Sebelumnya pembahasan Ranperda PT JET Perseroda ini dilaksanakan sejak beberapa bulan yang lalu.
“Sebelum finalisasi, rapat pembahasan Ranperda ini sudah dilakukan 7-8 kali. Hingga akhirnya hari ini telah dilakukan finalisasi pembahasan terkait Ranperda ini,” imbuhnya.
Usai rapat finalisasi ini, tahapan selanjutnya adalah fasilitasi Gubernur lalu diparipurnakan. Keputusan terakhir ada di Paripurna, apakah Ranperda ini disepakati atau tidak.
Masih terang politisi Partai PKS ini, dalam pembahasan Ranperda PT JET Perseroda ini tidak ada kendala yang berarti. Artinya, semua pembahasan pasal demi pasal bisa diselesaikan dengan baik.
Dari modal dasar Rp 35 Miliar, lanjut Alwi, modal yang akan disetorkan minimal 25 %. “Jadi nanti modal yang disetor ke Pemerintah Daerah minimal 25 % dari modal dasar yang disetujui atau disepakati ini. Dan sudah ada ketentuan terkait besaran 25 % yang disetorkan ini,” kata Alwi.
Pihaknya berharap dengan terselesaikannya pembahasan Ranperda PT JET Perseroda ini bisa segera beroperasi dan bisa menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terpisah dari induk keuangan APBD.
“Targetnya tahun ini bisa mulai beroperasi,” pungkasnya.
Sesuai pasal yang ada dalam Ranperda PT JET Perseroda, kegiatan ini merupakan usaha produktif penunjang lainnya yang diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
Perlu diketahui pembinaan umum dan pengawasan terhadap PT JET Perseroda ini dilakukan Bupati dan dilaksanakan Sekretaris Daerah, Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan PT JET Perseroda Trenggalek dan Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah. (mil/tim)