Kota Batu
Selain Tak Berizin, Pembangunan Green House Strawberry di Sumber Brantas Belum Kantongi AMDAL DLH Kota Batu
Memontum Kota Batu – Rencana pembangunan green house strawberry di Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, terus menyita perhatian. Maklum, selain dianggap belum mengantongi izin, ternyata rencana pembangunan juga belum mendapatkan rekomendasi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu.
Karenanya, merespon pengerjaan yang sudah berlangsung di lokasi, DLH akan mengirimkan tim pengawas ke lahan lokasi pembangunan. “Memang (green house, red) belum ada dokumen atau rekomendasi apapun dari DLH. Artinya, tidak ada satupun rekomendasi yang dikeluarkan oleh DLH, dengan ketentuan setiap pembangunan yang ada di Kota Batu. Karenanya, ini harus ada kajian terkait dengan AMDAL atau kajian UKL UPL yang masuk ke DLH,” terang Kepala DLH Kota Batu, Aris Setiawan, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Batu, Rabu (29/03/2023) tadi.
Baca juga:
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Untuk itu, tambahnya, diyakini bahwa kegiatan yang dilakukan oleh salah holding PT Sampoerna tersebut belum berizin. Untuk itu, dinasnya segera mengirim tim pengawas untuk melakukan pengecekan dampak lingkungannya.
“Kami segera mengirimkan tim pengawas ke lokasi pembangunan green house strawberry. Tujuannya, untuk mengecek dampak lingkungan dengan melakukan kajian internal. Apakah dampak yang keluar terkait lingkungan atau hal-hal yang lain,” paparnya.
Seperti diketahui, rencana pembangunan green house strawberry di Desa Sumber Brantas, itu sebenarnya masih belum direstui oleh pemerintahan desa. Artinya, pihak perusahaan swasta salah satu holding PT Sampoerna ini belum kantongi izin. (put/sit)