Kota Batu
Selama Arus Mudik dan Balik Jam Operasional Kendaraan Besar Dilakukan Pembatasan

Memontum Kota Batu – Kepadatan arus lalu lintas mudik Lebaran diperkirakan terjadi mulai 28 April 2022 hingga 1 Mei 2022. Untuk mengantisipasi kemacetan parah, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan besar. Kebijakan itu dituangkan dalam SE Kemenhub nomor 45 tahun 2022 tentang pengaturan lalu lintas jalan selama lebaran 2022.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani, mengatakan pembatasan waktu operasional kendaraan besar diberlakukan mulai 28 April 2022 hingga 1 Mei 2022. Sebab, diperkirakan akan terjadi lonjakan volume kendaraan pemudik maupun wisatawan. Sehingga sejak pukul 05.00-22.00 kendaraan bermutan 14 ton, dilarang melintas. “Kendaraan yang dibatasi jam operasionalnya yaitu kendaraan barang bermuatan 14 ton, kendaraan sumbu tiga maupun lebih atau gandengan,” urai AKP Indah.
Baca juga :
- Bupati Sanusi Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih dari Menteri Lingkungan Hidup
- Masuk Peringkat 7 Besar Nasional, Wali Kota Malang Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kota Bersih
- Gudang Bulog dan TBBM Jadi Sasaran Pemantau Bupati dan Forkopimda Banyuwangi Hadapi Lebaran
- Pemkot Malang Siapkan Pendanaan Revitalisasi Pasar Besar dengan Skema KPBU
- PBI Dinonaktifkan, BPJS Malang Pastikan Warga Tak Mampu Bisa Aktifkan Kembali Kepesertaan
Pembatasan operasional kendaraan besar ini merupakan bagian dari manajemen rekayasa lalu lintas. Mengingat potensi pergerakan masyarakat cukup tinggi saat momen libur lebaran. Diskresi kebijakan itu hanya diberlakukan terhadap kendaraan besar yang bermuatan BBM dan logistik bahan pangan.
Pembatasan kendaraan besar nantinya akan kembali diberlakukan ketika arus balik. Puncak arus balik diprediksi terjadi pada 7 Mei hingga 9 Mei 2022, pembatasan dimulai pukul 05.00-22.00. “Bukan dilarang untuk beroperasi. Tapi ada pembatasan waktu operasional. Selama lebaran, petugas tidak melakukan sanksi bagi pelanggar lalu lintas, hanya teguran humanis,” ujarnya. (mg3/bir/gie)
















