Kota Malang
Selama Ramadan, Ini Ketentuan yang Wajib Ditaati Pengusaha Tempat Makan di Kota Malang

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1444 H tahun 2023. Dalam SE tersebut, tertera aturan mengenai restoran, kafe, warung dan usaha sejenis serta pedagang kaki lima yang melayani makan-minum, pada siang hari dalam Bulan Puasa Ramadan. Yakni, supaya diberi penutup (tirai, kain dan sejenisnya), agar aktifitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan jika warung atau tempat makan yang ditutup dengan tirai, bertujuan untuk menjaga toleransi agar tidak saling menyalahkan. “Sebenarnya, dari dulu peraturan itu sudah ada. Sudah seperti suatu kebiasaan, bahwa kalau puasa warung memang harus ditutup (tirai). Karena, itu dimaksudkan untuk menghargai orang yang berpuasa. Artinya, kita harus saling menghargai satu sama lain,” kata Eko, saat ditemui di Balai Kota Malang, Senin (27/03/2023) tadi.
Baca juga :
- THR ASN Pemkot Malang Naik Rp 42,6 Miliar, Pencairan Tunggu Kebijakan Pusat
- Pemkab Malang Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Puting Beliung di Kecamatan Bantur
- Proses Izin Rumit, IAI Cabang Trenggalek Hearing Dengar Pendapat bersama DPRD
- Siswa SMAN 3 Kota Malang Sambut Antusias MBG Ramadan
- DPRD Trenggalek bersama Eksekutif Bahas Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kemudian, pihaknya menyampaikan jika akan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Malang, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI/Polri, dalam hal pemantauan dan pengawasan. “Jadi, kami selalu berkolaborasi untuk melakukan pemantauan dan pengawasan, bukan penindakan,” lanjutnya.
Lebih lanjut disampaikan, jika ditemukan warung yang melanggar aturan tersebut, menurutnya akan diingatkan, diberikan peringatan dan akan diarahkan untuk menutup tempat makannya dengan tirai. (rsy/gie)










