Kota Malang

Selamatkan Sembilan Aset di Kota Malang, PT KAI Daop 8 Surabaya Gandeng Kejari Kota Malang

Diterbitkan

-

Selamatkan Sembilan Aset di Kota Malang, PT KAI Daop 8 Surabaya Gandeng Kejari Kota Malang

Memontum Kota Malang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menyelamatkan sembilan aset milik PT KAI yang berada di wilayah Kota Malang. Surat Kuasa Khusus (SKK) telah diberikan oleh PT KAI Daop 8 kepada Kejari Kota Malang.

SKK terkait dengan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerjasama itu, karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara. Pelaksanaan MoU Datun dilaksanakan pada Jumat (18/02/2022) di Kantor Kejari Kota Malang. Hal yang dikuasakan terkait penyelesaian permasalahan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang terkait dengan KAI di wilayah Kejari Malang.

Executive Vice President PT KAI Daop 8 Surabaya, Heri Siswanto menjelaskan, bahwa pihak PT KAI Daop 8 Surabaya memiliki sembilan aset di Kota Malang yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga. “Ada aset yang dikuasai pihak ketiga,” ujar Heri.

Baca juga :

Advertisement

Permasalahan aset milik KAI, berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa ijin oleh masyarakat, swasta ataupun instansi pemerintah. Permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik KAI, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa. Memberikan pendampingan saat pelaksaan sosialisasi, penertiban dan memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi menerangkan, bahwa kerjasama ini bentuk sinergitas yang baik. “MoU yang terjalin sebagai bentuk komitmen mewujudkan sinergitas antara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam memberikan wadah dalammeningkatkan dan mengamankan masalah hukum baik dalam bentuk data, informasi atau konsultasi dalam mendukung penegakan hukum,” ujar Zuhandi. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas