Sidoarjo

Selundupkan Ganja 11,8 Kilogram Lewat Paket Sapu, Arek Surabaya Ditembak Kakinya

Diterbitkan

-

GANJA - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji menunjukkan tersangka pengedar ganja, Kiko Pratama (27) warga Surabaya yang ditembak kaki kirinya beserta barang bukti, Kamis (19/4/2018).

Memontum Sidoarjo—– Seorang pemuda yang berprofesi sebagai pelukis tato, Kiko Pratama warga JL Manukan Rejo, Tandes, Surabaya diringkus petugas Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo. Pemuda 27 tahun yang tubuhnya dipenuhi tato ini ditangkap petugas dan ditembak kaki kirinya lantaran berhasil menyelundupkan ganja sebanyak 11,8 kilogram yang dikemas dalam batangan bercampur paket pengiriman sapu.

Selain mengamankan tersangk, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 14 batangan paket ganja yang terbagi dalam paket 839 gram sampai 853 gram, 11 paket saptu lantai merek Jerapah, sebuah kotak kardus, 38 batang sapu dan sebuah Hand Phone (HP) merek Apple warna hitam.


“Penangkapan tersangka ini, pengembangan kasus sebelumnya 8,5 kilogram yang tertangkap 27 Maret 2018 kemarin. Kami menduga masih 1 jaringan. Karena modus paket, pengiriman, maskapai maupun daerah asal pengiriman yakni Medan (Sumatera Utara). Sama persis dan rencananya ganja bakal dikirim ke Bali,” terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji kepada Memontum.com, Kamis (19/4/2018).

Barang haram itu dikirimkan lewat maskapai Lion Air. Sedangkan tujuannya adalah di Kantor Pos Juanda. Namun sejak 13 April paket datang, tersangka menggeser barangnya ke salah satu Kantor Pos di wilayah Surabaya.

“Saat mengambil paketan di kantor pos itulah tersangka kami tangkap. Modusnya rapi karena paket kirimannya redaksionalnya pengiriman sapu. Sebelumnya 4 hari tersangka berpindah-pindah tempat terus,” imbuhnya.

Advertisement

Menurut Himawan tersangka terpaksa dihadiahi tima panas di kaki kirinya. Alasannya, selain agar tidak kabur dan melarikan diri juga diambil tindakan tegas karena ulahnya meresahkan masyarakat umum.

“Ya kami lakukan (penembakan), karena kejahatannya membahayakan dan meresahkan,” tegasnya.

Sedangkan tersangka lanjut, Himawan bakal dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” paparnya.

Advertisement

Sedangkan keberhasilan tersangka, kata Kasat Resnarkoba, Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto dapat uang imbalan sebesar Rp 500.000 per batang. Namun karena ada 14 batang paket ganja diperkirakan tersangka dapat Rp 7 juta sekali berhasil menerima paketan ini.

“Tersangka sudah 2 kali menerima paket ganja dalam jumlah besar. Sebelumnya juga terima 3 paket ganja pada Desember 2017 lalu,” tandasnya.

Sementara tersangka Kiko Pratama, tak memberikan komentar atas kasus yang membelitnya. Tersangka hanya mengerang kesakitan kaki kirinya tertembak dan tertunduk lesu. (wan/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas