Hukum & Kriminal
Sembilan Pelaku Pengeroyokan di Desa Sukorejo Trenggalek Dibekuk Petugas, Empat Diantaranya Masih Anak-anak
Memontum Trenggalek – Sembilan orang remaja diduga pelaku pengeroyokan berhasil dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek. Sejumlah tersangka tersebut, diduga terlibat aksi kekerasan yang berlangsung pada Sabtu (04/12/2021) di Jalan Raya Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiyasi Wiyatputera, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, menjelaskan bahwa sembilan orang yang berhasil diamankan adalah terduga tindak pidana kekerasan terhadap seorang korban berinisial ZA. Kesembilan orang itu, diantaranya berinisial AFT (21), MYT (18), AIS (20) RN (19) dan BW (18). Kemudian ada 4 orang lainnya dilakukan diversi karena masih dibawah umur.
“Dari 5 remaja yang ditahan, 4 diantaranya merupakan warga Kecamatan Gandusari. Dan 1 lainnya warga Kecamatan Kampak,” terang Kapolres, Selasa (07/12/2021) sore.
Baca juga :
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
- Pemkot Malang Dorong ASN Manfaatkan Program Tapera untuk Kepemilikan Rumah
- Bersama Petani Lokal Menuju Pertanian Optimal, PT East West Seed bersama CPM Gelar Festival Panen Makmur
- Relawan Jamaah GMM Deklarasi Dukungan untuk Paslon Abah Anton-Dimyati
Kapolres juga menerangkan, bahwa kejadian tersebut berawal dari selisih paham hingga kemudian terjadi penganiayaan secara bersama-sama. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka. “Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek kemudian turun tangan dan kurang dari 1X24 jam, seluruh pelaku bisa diamankan,” tambah Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, turut ditunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas. Diantaranya, batu, beberapa batang kayu, kaos dan celana, sepeda motor, pecahan lampu sein motor, tas, helm dan sabit.
Hingga berita ini ditulis, kesembilan pemuda masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan. “Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHPidana Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” paparnya (mil/sit)