Politik
Bupati Arifin Sampaikan Dua Nota Penjelasan Ranperda ke DPRD Trenggalek
Memontum Trenggalek – Di penghujung tahun 2021, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyerahkan dua nota penjelasan Ranperda kepada DPRD Trenggalek. Dua Ranperda yang diusulkan Bupati Trenggalek kepada DPRD tersebut, mengenai Ranperda pembentukan dana cadangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati 2024.
“Untuk Ranperda yang diusulkan ini, selanjutnya mengenai percepatan pembangunan RSUD dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek, dengan pola pembiayaan tahun jamak,” ungkap Bupati Arifin, saat dikonfirmasi usai Rapat Paripurna, Selasa (07/12/2021) siang.
Menurut suami Novita Hardiny ini, pembentukan dana cadangan perlu dilakukan, karena mengingat Kabupaten Trenggalek akan menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 nanti. “Dibutuhkan pembentukan dana cadangan mulai dari sekarang. Pasalnya, anggaran yang dibutuhkan cukup besar dan tidak mungkin bisa dipenuhi dalam satu anggaran,” imbuhnya.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Dengan pembentukan dana cadangan ini, lanjutnya, tentunya tidak akan mengganggu anggaran pembangunan di tahun itu. “Sedangkan untuk ranperda percepatan pembangunan RSUD dr. Soedomo sendiri lebih dikarenakan kebutuhan administratif saja,” terang Mas Ipin-sapaan akrabnya.
Pasalnya, pelaksanaan pembangun RSUD dr. Soedomo membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran. Sehingga, penganggarannya juga melebihi satu tahun anggaran juga. (mil/sit)