Politik
Bupati Arifin Sampaikan Dua Nota Penjelasan Ranperda ke DPRD Trenggalek

Memontum Trenggalek – Di penghujung tahun 2021, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyerahkan dua nota penjelasan Ranperda kepada DPRD Trenggalek. Dua Ranperda yang diusulkan Bupati Trenggalek kepada DPRD tersebut, mengenai Ranperda pembentukan dana cadangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati 2024.
“Untuk Ranperda yang diusulkan ini, selanjutnya mengenai percepatan pembangunan RSUD dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek, dengan pola pembiayaan tahun jamak,” ungkap Bupati Arifin, saat dikonfirmasi usai Rapat Paripurna, Selasa (07/12/2021) siang.
Menurut suami Novita Hardiny ini, pembentukan dana cadangan perlu dilakukan, karena mengingat Kabupaten Trenggalek akan menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 nanti. “Dibutuhkan pembentukan dana cadangan mulai dari sekarang. Pasalnya, anggaran yang dibutuhkan cukup besar dan tidak mungkin bisa dipenuhi dalam satu anggaran,” imbuhnya.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Dengan pembentukan dana cadangan ini, lanjutnya, tentunya tidak akan mengganggu anggaran pembangunan di tahun itu. “Sedangkan untuk ranperda percepatan pembangunan RSUD dr. Soedomo sendiri lebih dikarenakan kebutuhan administratif saja,” terang Mas Ipin-sapaan akrabnya.
Pasalnya, pelaksanaan pembangun RSUD dr. Soedomo membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran. Sehingga, penganggarannya juga melebihi satu tahun anggaran juga. (mil/sit)
















