Sidoarjo
Sempat Kabur, Curamor Kembali Ditangkap
Memontum Sidoarjo—- Supriyanto (35) warga Dusun Plipir RT 08 RW 09, Kelurahan Sekardangan, Kecamatan Sidoarjo Kota digelandang ke Polsek Candi. Pasalnya dia mencuri motor Yamaha Vixion Nopol W 2705 TW milik Abdul Rosid (25) asal Dusun Serpang Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan.
Saat diparkirkan di halaman kos-kosan milik Sumar (52) di Desa Tenggulunan RT 02 RW 01, Candi Kab Sidoarjo. Akibatnya, dia beserta barang buktinya diamankan Polsek Candi guna proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Candi, Ipda Isbahar Buamona pada Memontum.com menjelaskan, “Minggu tanggal 14 Jnauari 2018, sekitar pukul 02.30 WIB. Supriyanto (korban) baru pulang dari ngopi di kawasan Gading Fajar. Tidak lama memakirkan motor di depan pintu kamar kos dan di kunci stir,.kemudian ditinggal pemiliknya tidur,” ucapnya
Selanjutnya,” Sekitar pukul 04.00 WIB, korban bangun dari tempat tidurnya. Saat membuka pintu kamar melihat motor miliknya yang diparkirkan hilang. Setelah itu korban memberitahukan kepada teman kostnya yang lain,untuk melakukan pencarian ” terangnya Isbahar,Selasa (16/1/2018) siang.
Ditegaskan Isbahar “Ketika korban bersama temanya,menuju Suramadu mencari motor yamaha Vixion yang hilang tersebut. Bersamaan korban ini melihat motornya tanpa Nopol, dikendarai orang tidak dikenal dijalan raya Kedungcowek, Surabaya. Seketika laju motor itu dihentikan, dan pelaku dibawa ke Sidoarjo untuk diserahkan ke Polsek Candi,” ungkapnya.
Diakui Isbahar, “Pada saat pelaku ini dibawa ke Sidoarjo, sempat kabur namun kembali ditangkap.Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, sedangkan 1 unit motor Yamaha Vixion beserta STNK nya diamankan sebagai barang bukti.”
Menurut tersangka Supriyanto, “Motor hasil curiannya itu, rencana akan dijual. Dan uang dibuat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, tetapi keburu ditangkap. (gus/yan)