Kota Malang

Sengketa Yayasan Pendidikan Taman Harapan Malang, Ketua Yayasan Lama Dilaporkan Polisi

Diterbitkan

-

Gunadi Handoko SH MH M Hum dan Tjaturono, ketua Yayasan PTHM di depan kantor Yayasan. (gie)

Memontum Kota Malang—-Gunadi Handoko SH MH M Hum, kuasa hukum Tjaturono, Ketua Umum Yayasan Pendidikan Taman Harapan Malang (PTHM) meminta supaya petugas Polres Malang Kota segera menangani kasus laporan kliennya. Takni laporan kasus 372 KUHP dengan terlapor Asmo Basuki Widjojo, ketua lama yayasan PTHM. Yakni dugaan penggelapan 4 sertifikat, yakni hak guna bangunan no 22 di kawasan rampal Claket , kecamatan Klojen, Kota Malang, sertifikat hak guna bangunan No 207 di Jl Diponegoro, kecamatan Klojen, sertifikat hak guna bangunan no 132 terl;etak di Jl Aris Munandar, Kecamatan Klojen, sertifikat hak guna bangunan 137 di Jl Majapahit, Kecamatan Klojen.

 

“Bahkan 2 dari sertifikat tersebut sudah dijaminkan ke kepada bank dengan memalsukan tanda tangan 2 pembina yayasan lama. Termasuk emas 2 kg juga kami minta namun tidak dikembalikan. Cukup banyak kerugian klien saya.,” ujar Gunadi, saat bertemu Memo X pada Senin (6/11/2017) siang di TK Taman Harapan Jl DR Cipto, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Selain membuat laporan di Polres Malang Kota pada 18 Agustus 2017 tersebut, Tjaturono pada 19 September 2017 juga lapor ke Polda Jatim.

 

Advertisement

Dia melaporkan Sardjono Donosepetra terkait dugaan Pasal 263 KUHP. Di hari yang sama A Asfali, sekertaris yayasan juga melaporkan Suud, seorang pengacara terkait kasus dugaan Pasal 362 dan atau Pasal 335 KUHP.

“Kalau terlapor di Polda Pak Sardjono karena saat menjaminkan sertifikat di Bank, ada pemalsuan tanda tangan milik pembina Yayasan yakni pak Johan dan Sugeng. Sedangkan kasus satunya yang dilaporkan adalah Suud, oknum pengacara. Suud datang ke kantor yayasan/ TK Taman Harapan Malang Jl DR Cipto mengambil dokumen-dokumen penting. Sempat direbut oleh karyawan namun tetap dibawa. Sebagai advokat harusnya mengerti hukum,” ujar Gunadi.

 

Dijelaskan oleh Gunadi awal permasalahan ini Yayasan PTHM yang beralamat di Jl DR Cipto didirkan berdasarkan akte pendirian No 24 tertanggal 16 November 2011 yang dibuat dio notaris Chusen Bisri SH. Pengesahan Menkumham Nomer AHU-7832.AH.01.04 Tahun 2011 24 november 2011.

Advertisement

“Sesuai Pasal 32 ayat 1 UU Yayasan Jo Pasal 14 ayat 2 anggran dasar Yayasan menyatakan bahwa pengurus diangkat oleh pembina melalui rapat untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Dengan demikian, jabatan Asmo Basuki Widjodjo, sebagai ketua yayasan sudah berakhir November 2016, bukan Tahun 2018.

 

Namun saat itu Sardjono Ketua pembina Yayasan tidak pernah berinisiatif mengadakan rapat pembina guna menentukan kepengurusan yayasan baru ,” ujar Gunadi.
April 2017, tiba-tiba Tjaturono menerima surat dari Bank Panin Syariah bahwa yayasan memiliki hutang Rp 10.874.546.220. Terang saja Tjaturono langsung kaget karena selama ini tidak dilibatkan dalam pengajuan kredit. Selait itu juga ada hutang di BTN dan Koperasi Wahana Mandiri Batu hingga total yayasan sebesar Rp 16 miliar.

 

Advertisement

Setelah peristiwa ini terjadi perubahan susunan pembina, pengurus dan pengawas berdasarkan akta notaris No 10 Tanggal 14 Juli 2017 yang dibuat di Notaris Dyah Widyawati dan sudah dicatat dan diterima oleh Kemenkumham dalam system administrasi badan hukum dalam daftar yayasan No AHU-0013326.AH.01.12 Tahun 2017 Tanggal 17 Juli 2017. “Ketua Umum Yayasan PTHM yang baru adalah Tjaturono, klian saya,” ujar Gunadi.

 

Pengurus yayasan yayasan yang baru yakni Tjaturono sebagai ketua Umum melayangkan Somasi kepada kepada Asmo Basuki Widjojo, ketua lama pada 9 Agustus 2017, untuk serah terima asset yayasan. Karena tidak ada tanggapan, pihak yayasan yang baru kemudian melapor ke Polres Malang Kota.

 

Advertisement

“Terkait masalah hutang di bank, saya sudah pernah menanyakannya ke Pak Sardjono. Kok sampai bisa terjadi seperti ini. Saat itu dijawab kalau itu tanggung jawab beliau. Ini yayasan bukan milik pribadi. Kok sampai bisa seperti ini. Semuanya ka nada aturan main nya,” ujar Tjaturono.

 

Pihak yayasan baru membuat 3 laporkan yakni 1 di Polres Malang Kota dan 2 laporan di Polda. Sedangkan pihak pengurus yayasan lama saat ini mengajukan gugatan terhadap pengurus yayasan baru di PN Malang dengan register perkara No 163/Pdt.G/2017/PN.MLG dan di pengadilan Tata Usaha negara Jakarta register perkara No 190/Pdt.G/2017/PTUN.JKT. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas