Bangkalan
Sentra IKM Diduga Pengerjaan Tak Sesuai RAB dan Abaikan Keselamatan Kerja
Memontum Bangkalan—-Sentra IKM Kabupaten Bangkalan yang terletak di Desa Baegas Kecamatan Labang kini tengah dikebut pembangunannya oleh PT Cipta Karya Multi Teknik dengan anggaran dari Kementrian Perindustrian sebesar Rp 10 milliar. Sentra IKM ini rencananya akan digunakan sebagai pusat untuk memasarkan hasil produksi kecil dan menengah Kabupaten Bangkalan. Tapi sayangnya proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam rencana anggaran biaya (RAB) serta mengabaikan keselamatan kerja.
Sayadi, salah satu warga mengungkapkan, Batu yang dikirim hanya 50 persen yang digunakan. Selebihnya, menggunakan batu lokal hasil galian dari tempat ini dan dari gunung jaddih, seperti halnya batu yang digunakan sebagai urukan ini. “Saya juga berencana melaporkan dugaan penyimpangan proyek Sentral IKM.
Hal ini pun dibantah Iskandar Ahadiyat, Kabid Industri Non Argo Disperinaker Kabupaten Bangkalan yang mengatakan, “Proyek sentra IKM ini sudah dikerjakan secara profesional dan diperoleh melalui proses lelang yang terbuka dan pemenang tender tersebut sudah qualified. Kalau dikatakan dikerjakan asal – asalan tidak mungkin, karena kita juga mempunyai spesifikasinya, dan ada tim pengawas yang mengawasi pekerjaan mereka. Itu pun sudah sesuai dengan spesifikasi yang ada.”
Hasil pantauan Memo X (Grup Memontum.com) di lokasi pemasangan paving yang tidak merata, serta ada paving yang rusak parah dan bergelombang. Pekerja proyek PT Cipta Karya Multi Teknik mengabaikan keselamatan kerja, terpantau jelas saat para pekerja berada di atap Padahal di lokasi proyek tersebut jelas terpasang spanduk tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Namun spanduk tersebut hanya sebatas formalitas untuk memenuhui syarat prosedur kerja kenyataan aturan tersebut tidak dipraktekan dalam pekerjaan.
Sementara sumber yang namanya minta dirahasiakan, mengatakan bahwa pekerja proyek hanya awal aja menggunakan helm keselamatan setelah itu tidak lagi digunakan. “Pada saat pekerjaan Kontruksi bangunan tidak menggunakan helm keselamatan,” ungkapnya.
Dasar hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontruksi Bangunan adalah UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimana di dalam UU tersebut memuat seluruh tentang ketenagakerjaan termasuk keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) konstruksi bidang pekerjaan umum. Peraturan Menteri Tenaga Kerja N0.1/Men/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dibidang konstruksi bangunan.
Surat keputusan bersama menteri pekerjaan umum dan menteri tenaga kerja No.Kep.174/MEN/1986-104/KPTS/