Jombang

Seorang Pelajar Jualan Pil Koplo di Taman Mojoagung

Diterbitkan

-

Memontum Jombang—Mohammad Wildan Asraf (19) Seorang pelajar disalah satu sekolah di Jombang digelandang ke bui oleh jajaran satreskoba polres Jombang. Hal itu dilakukan karena Wildan tertangkap basah sedang menjajakan obat keras berbahaya (okerbaya) pil koplo double L di area RTH ( Ruang Terbuka Hijau ) Taman Mojoagung Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.Senin,(22/01/2018).

“Tersangka diketahui telah menjual narkoba Pil Dobel L kepada saudari Riska Wati, kemudian dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor beserta Saksi dan telah di temukan barang bukti berupa 1 ( satu ) klip yang berisi Narkoba jenis Pil Dobel L sebanyak 10 butir yang dimasukkan di dalam bungkus Rokok”,” ujar Kasubag Humas Polres Jombang AKP Subadar.

AKP Subadar menjelaskan , penagkapapan terhadap tersangka bermula dari informasi dari Masyarakat bahwa di Area RTH ( lRuang Terbuka Hijau ) / Taman Mojoagung Ds. Kauman, Kec. Mojoagung, Kab. Jombang , tersangka mengedarkan narkoba,selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Mojoagung di pimpin Kanit Reskrim melaksanakan Penyelidikan, ternyata benar bahwa Terlapor sedang mengedarkan atau menjual Narkoba Pil Dobel L kepada saudari Riska wati.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 ( satu ) Klip yang berisi Narkoba jenis Pil Dobel L sebanyak 10 butir yang dimasukkan di dalam bungkus Rokok MLD Warna Hitam, tersangka kita jerat Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” pungkas AKP Subadar. (ham/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas